Karo – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (53) beserta paket sabu di pinggir Jalan Letjend Jamin Ginting, Kecamatan Berastagi, Jumat (29/8) sekitar pukul 12.00 WIB. RS merupakan warga Desa Cinta Rayat, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan, dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket plastik klip berles merah berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,16 gram, satu kotak rokok, satu pipet runcing sebagai sekop, satu mobil Kijang Pick Up warna biru tua, dan satu handphone Android merk Infinix warna hijau muda.
“Barang bukti ditemukan saat penggeledahan di lokasi penangkapan. Tersangka RS mengakui kepemilikan sabu dan mengaku pernah menjualnya,” ujar AKBP Eko Yulianto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
RS kini diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Kepolisian tetap berkomitmen menindak tegas pelaku narkotika,” tegasnya. (RED)


































