MEDAN – Suasana mencekam menyelimuti halaman Polrestabes Medan di Jalan HM Said, Kota Medan, Kamis (5/2/2026) siang, ketika tiga orang yang merupakan keluarga tersangka kasus dugaan penganiayaan pelaku pencurian toko ponsel meluapkan kemarahannya dengan berteriak-teriak di depan ruangan Satuan Reserse Kriminal, memprotes keras penetapan tersangka terhadap anggota keluarga mereka serta mengklaim tidak diperbolehkan membesuk selama tiga hari berturut-turut.
Keributan bermula ketika dua orang wanita dan satu pria datang ke Polrestabes Medan dengan maksud hendak menjenguk keluarga mereka yang telah ditahan di ruang tahanan markas kepolisian tersebut, namun keinginan itu kandas dan memicu ledakan emosi yang tak terbendung sehingga memaksa sejumlah personel kepolisian turun tangan mengamankan situasi guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di area pelayanan publik tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang wanita berbaju hitam yang turut dalam aksi protes itu berteriak lantang menuntut kejelasan mengenai keberadaan keluarganya yang ditahan sambil mempertanyakan mengapa pihak kepolisian tidak mengizinkan mereka untuk bertemu selama tiga hari tiga malam, padahal menurut pengakuannya mereka telah berulang kali datang ke Polrestabes Medan untuk melaksanakan hak besuk sebagaimana mestinya.
Ketiga orang tersebut diketahui merupakan keluarga dari Persadaan Putra Sembiring, salah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian toko ponsel yang belakangan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kota Medan, di mana kasus ini memicu kontroversi karena korban pencurian justru berakhir sebagai tersangka penganiayaan sementara pelaku pencurian menjadi korban dalam kasus tersebut.
Kemarahan keluarga tersangka semakin memuncak lantaran mereka menilai penetapan tersangka terhadap anggota keluarga mereka merupakan bentuk ketidakadilan yang nyata mengingat posisi keluarga mereka sejatinya adalah korban dari tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh orang lain, sehingga mereka mempertanyakan bagaimana mungkin korban pencurian justru dijerat hukum sementara pelaku pencurian seolah mendapatkan perlindungan.
Seorang pria berbaju kemeja putih dan celana panjang hijau yang turut dalam aksi protes tersebut bahkan sampai meneriakkan permintaan yang mengejutkan dengan meminta agar dirinya ditembak saja oleh aparat kepolisian sembari menyindir bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini sudah mirip seperti kasus kontroversial yang pernah terjadi di Sleman beberapa waktu lalu, serta meneriakkan seruan meminta pertolongan kepada Presiden Prabowo Subianto dengan menyebut kejadian ini sebagai “Sleman dua” yang menunjukkan betapa frustrasinya keluarga tersangka terhadap penanganan kasus ini.
Situasi semakin memanas ketika seorang wanita lainnya yang diduga merupakan ibu kandung dari Persadaan Putra Sembiring turut meluapkan amarahnya sambil mengungkapkan kekhawatiran mendalam terhadap kondisi kesehatan anaknya yang memiliki riwayat penyakit epilepsi atau yang dalam bahasa sehari-hari disebut penyakit ayan, di mana jika penyakit tersebut kambuh maka anaknya bisa mengeluarkan busa dari mulut dan membutuhkan penanganan medis segera sehingga sang ibu bermaksud mengantarkan obat-obatan yang dibutuhkan.
Wanita yang mengenakan baju bermotif bunga tersebut juga melontarkan tuduhan serius dengan mengklaim bahwa dirinya telah membayar sejumlah uang kepada oknum polisi dengan total tiga juta rupiah yang dibayarkan secara bertahap yakni dua juta rupiah pada pembayaran pertama dan satu juta rupiah pada pembayaran berikutnya dengan tujuan agar anaknya bisa ditempatkan di sel tahanan yang layak, namun hingga tiga hari berlalu ia tetap tidak bisa menemui anaknya dan tidak mengetahui secara pasti apakah anaknya ditahan di sel mana serta bagaimana kondisinya saat ini.
Tuduhan tersebut semakin memperkeruh suasana karena jika benar adanya maka hal tersebut mengindikasikan adanya praktik pungutan liar di lingkungan kepolisian yang sudah sepatutnya menjadi perhatian serius bagi pimpinan Polrestabes Medan maupun jajaran pengawas internal kepolisian guna memastikan tidak ada pelanggaran etik maupun pidana yang dilakukan oleh anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
Keluarga tersangka juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jin Chalvijin Simanjuntak yang menurut pengakuan mereka sebelumnya telah memberikan janji kepada keluarga bahwa mereka akan bisa bertemu dengan Persadaan Putra Sembiring di ruang tahanan, namun janji tersebut tidak kunjung direalisasikan selama tiga hari berturut-turut sehingga menimbulkan kecurigaan dan kemarahan yang berujung pada aksi protes tersebut.
Aksi keluarga tersangka tidak hanya berlangsung di halaman depan ruangan Satuan Reserse Kriminal saja melainkan beberapa kali mereka juga terlihat menerobos masuk ke dalam ruangan untuk menyampaikan amarah dan keluhan mereka secara langsung kepada personel kepolisian yang bertugas, bahkan mereka sempat berupaya mencari keberadaan Kapolrestabes Medan untuk berbicara langsung namun upaya tersebut dihalau oleh personel berpakaian preman yang langsung mengamankan situasi.
Seorang anggota polisi berpakaian sipil dengan baju hitam tampak berupaya meredam situasi dengan meminta keluarga tersangka untuk tidak membuat kegaduhan di area tersebut mengingat Polrestabes Medan merupakan tempat pelayanan publik yang juga melayani masyarakat lain sehingga keributan yang terjadi dapat mengganggu aktivitas pelayanan kepolisian secara keseluruhan.
Pria berbaju putih yang merupakan bagian dari rombongan keluarga tersangka tampak enggan untuk diajak berbicara secara baik-baik dan mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika ia mengikuti arahan polisi untuk berbicara di ruangan maka dirinya sendiri yang nantinya akan dijadikan tersangka, sebuah ungkapan yang menunjukkan tingkat ketidakpercayaan yang sangat tinggi terhadap institusi kepolisian dalam menangani kasus yang menjerat keluarganya.
Setelah melalui proses persuasi yang cukup panjang dan menegangkan, akhirnya keluarga Persadaan Putra Sembiring yang datang bersama dengan kuasa hukumnya berhasil diarahkan untuk masuk ke sebuah ruangan guna membicarakan permasalahan yang mereka hadapi secara lebih kondusif, meskipun tidak diketahui secara pasti apa hasil dari pembicaraan tersebut dan apakah keluarga akhirnya diperbolehkan untuk bertemu dengan tersangka yang ditahan.
Kasus yang menjerat Persadaan Putra Sembiring dan tiga orang lainnya bermula dari insiden penganiayaan terhadap pelaku pencurian di sebuah toko ponsel yang terjadi beberapa waktu lalu, di mana pihak korban pencurian diduga melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku pencurian sehingga berujung pada penetapan tersangka penganiayaan oleh pihak kepolisian yang memicu gelombang protes dari keluarga mengingat posisi awal mereka adalah sebagai korban kejahatan.
Kontroversi seputar kasus ini semakin mencuat ke permukaan lantaran banyak pihak mempertanyakan proporsionalitas penanganan hukum terhadap korban pencurian yang melakukan perlawanan atau pengamanan terhadap pelaku kejahatan, sebuah dilema hukum yang kerap menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat mengenai batasan antara upaya pembelaan diri dan tindakan main hakim sendiri yang berlebihan.
Pihak Polrestabes Medan hingga berita ini diturunkan belum memberikan konfirmasi resmi mengenai tuduhan pungutan liar yang dilontarkan oleh ibu tersangka maupun penjelasan terkait alasan mengapa keluarga tersangka tidak diperbolehkan melakukan kunjungan besuk selama tiga hari berturut-turut, sebuah klarifikasi yang sangat dinantikan oleh publik guna memberikan kejelasan terhadap berbagai tuduhan yang telah dilontarkan oleh keluarga tersangka di hadapan banyak saksi.
Insiden ini menambah daftar panjang kasus-kasus kontroversial yang melibatkan penetapan tersangka terhadap korban kejahatan yang melakukan perlawanan, sebuah fenomena yang terus menjadi sorotan publik dan menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penanganan kasus-kasus serupa agar rasa keadilan masyarakat dapat terakomodasi dengan baik tanpa mengabaikan supremasi hukum yang harus tetap ditegakkan secara proporsional dan berimbang. (RED)


































