Tanah Karo – Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja. Seorang pria berinisial R (43), warga Desa Tigapanah, ditangkap petugas di Jalan Kabanjahe–Merek, Desa Tigapanah, Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., menjelaskan penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas. “Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan sebungkus ganja seberat 59 gram dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujar Kapolres, Senin (1/9/2025) di Mapolres Tanah Karo.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi penangkapan. Dari rumah R, petugas menemukan tiga bungkus ganja dengan berat 170 gram, serta sebuah ember plastik berisi ganja seberat 40 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berupa ganja kering dan basah seberat 269 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil interogasi, tersangka R mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kepada orang lain. Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Tanah Karo menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karo tanpa pilih bulu. “Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Karo untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (*)


































