KARO – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo terus mengembangkan penanganan dugaan korupsi pengelolaan dan pembuatan jaringan internet desa di Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Senin (1/9/2025), penyidik menetapkan dua tersangka baru dalam pusaran kasus tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, mengatakan salah satu tersangka langsung dilakukan penahanan, sedangkan tersangka lain belum hadir dalam pemeriksaan.
“Hari ini kita menetapkan dua tersangka baru atas dugaan korupsi proyek pengelolaan dan pembuatan jaringan internet desa tahun 2020–2023. Satu tersangka kita tahan, sementara satu tersangka lain masih mangkir dari pemeriksaan,” ujar Darwis Burhansyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial AKSP, selaku Direktur CV Gundaling Production sekaligus pelaksana pembuatan profil desa di Kecamatan Barus Jahe pada tahun 2020, dan JG, penghubung antara kepala desa dengan tersangka AKSP. AKSP ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sementara JG belum ditahan karena tidak hadir pada pemeriksaan. Sebelumnya, Kejari Karo telah menahan satu tersangka berinisial JP, yang dijemput di Provinsi Bangka Belitung pada 30 Juli 2025 dan langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta.
Darwis Burhansyah menegaskan bahwa tim penyidik akan kembali memanggil tersangka JG untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karo, Renhard Harvey Sembiring, menambahkan bahwa penetapan dua tersangka baru merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. “Ini menunjukkan keseriusan tim penyidik Kejari Karo dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke tingkat desa, apalagi kasus ini langsung menyentuh kepentingan masyarakat desa,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,37 miliar, berdasarkan laporan audit hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.366.995.017.
Dengan penetapan tersangka baru ini, penyidik Kejari Karo menegaskan komitmen pemberantasan korupsi hingga level proyek desa, memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik, dan menindak pihak yang merugikan keuangan negara. (*)


































