Kejari Karo Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek Jaringan Internet Desa

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025 - 15:51 WIB

50390 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo terus mengembangkan penanganan dugaan korupsi pengelolaan dan pembuatan jaringan internet desa di Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Senin (1/9/2025), penyidik menetapkan dua tersangka baru dalam pusaran kasus tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, mengatakan salah satu tersangka langsung dilakukan penahanan, sedangkan tersangka lain belum hadir dalam pemeriksaan.

“Hari ini kita menetapkan dua tersangka baru atas dugaan korupsi proyek pengelolaan dan pembuatan jaringan internet desa tahun 2020–2023. Satu tersangka kita tahan, sementara satu tersangka lain masih mangkir dari pemeriksaan,” ujar Darwis Burhansyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial AKSP, selaku Direktur CV Gundaling Production sekaligus pelaksana pembuatan profil desa di Kecamatan Barus Jahe pada tahun 2020, dan JG, penghubung antara kepala desa dengan tersangka AKSP. AKSP ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sementara JG belum ditahan karena tidak hadir pada pemeriksaan. Sebelumnya, Kejari Karo telah menahan satu tersangka berinisial JP, yang dijemput di Provinsi Bangka Belitung pada 30 Juli 2025 dan langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta.

Darwis Burhansyah menegaskan bahwa tim penyidik akan kembali memanggil tersangka JG untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karo, Renhard Harvey Sembiring, menambahkan bahwa penetapan dua tersangka baru merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. “Ini menunjukkan keseriusan tim penyidik Kejari Karo dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke tingkat desa, apalagi kasus ini langsung menyentuh kepentingan masyarakat desa,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,37 miliar, berdasarkan laporan audit hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.366.995.017.

Dengan penetapan tersangka baru ini, penyidik Kejari Karo menegaskan komitmen pemberantasan korupsi hingga level proyek desa, memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik, dan menindak pihak yang merugikan keuangan negara. (*)

Berita Terkait

Satres PPA & PPO Polres Tanah Karo Hadiri Rapat Tim Gugus Tugas KLA Tahun 2026
Tekan Angka Inflasi, Pemerintah Kabupaten Karo Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral
Bupati Karo Kunjungi Kemenko Infrastruktur, Usulkan Sejumlah Proyek Strategis untuk Atasi Kemacetan dan Dorong Pariwisata
Bupati Karo Ajak ASN dan Masyarakat Lestarikan Budaya Gotong Royong Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Pemkab Karo Bersama Cendekiawan Bahas Mitigasi Bencana dan Strategi Pembangunan Daerah
Perkuat Keamanan Digital, Pemkab Karo Jalin Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN RI
AKP. Taruli Silalahi Pimpin Patroli Malam Polres Tanah Karo, Situasi Kabanjahe Tetap Aman dan Kondusif.
Kasatreskrim Polres Tanah Karo AKP. Eriks Nainggolan, S.T Terima Penghargaan atas Pengungkapan Tujuh Kasus Pembunuhan

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:55 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Gawat Kali !!! Dibulan Suci Ramadhan Judi Togel Marak di Empat Kecamatan Simalungun Atas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Lapas Narkotika Langkat Kukuhkan SatOps Patnal dan Sematkan Kenaikan Pangkat 18 Pegawai

Senin, 23 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:01 WIB

Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 16:58 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Program Pemberantasan Buta Huruf, Didampingi Peserta Magang Kemnaker

Berita Terbaru