Dairi – Pemerintah Kabupaten Dairi melaksanakan apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman kantor bupati, Senin (1/9/2025). Apel dipimpin Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Simon Toni Malau.
Dalam arahannya, Simon menyampaikan perkembangan regulasi terkait masa jabatan kepala desa. Jika sebelumnya kepala desa menjabat selama enam tahun dengan maksimal tiga periode, kini aturan baru menetapkan masa jabatan delapan tahun dan hanya dua periode. Perubahan ini, menurutnya, diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus memberi kesempatan regenerasi kepemimpinan.
Selain itu, Simon menekankan pentingnya pelayanan posyandu di tingkat desa dan kecamatan. Posyandu, yang diselenggarakan rutin setiap bulan oleh kader desa dengan dukungan tenaga kesehatan, dinilai sebagai garda terdepan pelayanan sosial dasar, terutama di bidang kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelayanan posyandu bukan hanya untuk ibu hamil dan bayi, tetapi juga balita dan lansia. Tujuannya agar kualitas kesehatan masyarakat meningkat, angka kematian ibu dan bayi dapat ditekan, sekaligus mempercepat penurunan stunting,” ujar Simon.
Ia juga menyampaikan harapan agar seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah terus bersinergi mewujudkan Kabupaten Dairi yang lebih baik dan kondusif.(Luga Siregar)


































