Karo – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FIS (46), warga Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk transaksi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/9) sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah rumah di Desa Jaranguda, yang disebut menjadi tempat aktivitas mencurigakan oleh warga sekitar.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik klip berles merah berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 1,48 gram, serta satu unit timbangan elektrik, tas sandang coklat, dan handphone Android merk Infinix warna biru muda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla membenarkan penangkapan tersebut. “Personel Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti. Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Tanah Karo untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Eko kepada wartawan di Mapolres, Rabu (17/9/2025) pagi.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga tersangka tidak hanya sebagai pengguna, namun juga kuat indikasi terlibat dalam aktivitas peredaran di tingkat lokal. Penemuan timbangan elektrik menjadi salah satu bukti kuat dugaan tersebut.
Atas perbuatannya, FIS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo kembali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo. Upaya pemberantasan ini akan terus digencarkan lewat patroli rutin, operasi gabungan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggar UU Narkotika.
“Kami tidak main-main. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Ini demi menyelamatkan generasi muda Karo dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres Eko Yulianto. (*)


































