Mardingding, Karo – Unit Reskrim Polsek Mardingding berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat terhadap seorang warga Desa Lau Kasumpat, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo. Seorang residivis bernama Sakti Kapor Prangin-angin (25) ditangkap setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap Kasman (47), seorang petani setempat.
Kapolsek Mardingding AKP A. Nainggolan, S.H. menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/9) malam, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu korban bersama seorang saksi sedang mencari kerabat di Desa Lau Kasumpat dan sempat beristirahat di dekat sebuah kedai kopi.
“Tiba-tiba pelaku bersama rekannya mendatangi korban, kemudian memukul menggunakan kayu dan menusukkan pisau hingga korban mengalami luka di kepala, tangan, dan kaki. Bahkan korban sempat dilempari batu hingga mengalami luka serius,” kata Nainggolan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban sempat dirawat selama dua hari di Klinik Restu Ibu, Desa Mardingding. Tidak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Mardingding.
Berdasarkan laporan itu, tim Reskrim Polsek Mardingding dipimpin Kanit Reskrim Iptu Martan Sitepu bergerak cepat dan menangkap pelaku pada Jumat (19/9) sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah kedai klontong di Desa Lau Kasumpat. Polisi juga menyita sebilah pisau yang digunakan pelaku.
Menurut Kapolsek, pelaku tercatat sebagai residivis. Sebelumnya, ia pernah divonis tiga tahun penjara dalam kasus pencurian emas dan kembali dipidana 1 tahun 8 bulan karena mencuri telepon genggam. “Saat ini pelaku kembali terjerat kasus pencurian dan penganiayaan. Kami pastikan seluruh perbuatannya akan diproses sesuai hukum,” tegas Nainggolan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman yang menanti yakni pidana penjara maksimal lima tahun.


































