Residivis di Karo Ditangkap Polisi Usai Aniaya Petani

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 05:15 WIB

50380 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mardingding, Karo – Unit Reskrim Polsek Mardingding berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat terhadap seorang warga Desa Lau Kasumpat, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo. Seorang residivis bernama Sakti Kapor Prangin-angin (25) ditangkap setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap Kasman (47), seorang petani setempat.

Kapolsek Mardingding AKP A. Nainggolan, S.H. menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/9) malam, sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu korban bersama seorang saksi sedang mencari kerabat di Desa Lau Kasumpat dan sempat beristirahat di dekat sebuah kedai kopi.

“Tiba-tiba pelaku bersama rekannya mendatangi korban, kemudian memukul menggunakan kayu dan menusukkan pisau hingga korban mengalami luka di kepala, tangan, dan kaki. Bahkan korban sempat dilempari batu hingga mengalami luka serius,” kata Nainggolan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban sempat dirawat selama dua hari di Klinik Restu Ibu, Desa Mardingding. Tidak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Mardingding.

Berdasarkan laporan itu, tim Reskrim Polsek Mardingding dipimpin Kanit Reskrim Iptu Martan Sitepu bergerak cepat dan menangkap pelaku pada Jumat (19/9) sekitar pukul 11.30 WIB di sebuah kedai klontong di Desa Lau Kasumpat. Polisi juga menyita sebilah pisau yang digunakan pelaku.

Menurut Kapolsek, pelaku tercatat sebagai residivis. Sebelumnya, ia pernah divonis tiga tahun penjara dalam kasus pencurian emas dan kembali dipidana 1 tahun 8 bulan karena mencuri telepon genggam. “Saat ini pelaku kembali terjerat kasus pencurian dan penganiayaan. Kami pastikan seluruh perbuatannya akan diproses sesuai hukum,” tegas Nainggolan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman yang menanti yakni pidana penjara maksimal lima tahun.

 

Berita Terkait

Satres PPA & PPO Polres Tanah Karo Hadiri Rapat Tim Gugus Tugas KLA Tahun 2026
Tekan Angka Inflasi, Pemerintah Kabupaten Karo Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral
Bupati Karo Kunjungi Kemenko Infrastruktur, Usulkan Sejumlah Proyek Strategis untuk Atasi Kemacetan dan Dorong Pariwisata
Bupati Karo Ajak ASN dan Masyarakat Lestarikan Budaya Gotong Royong Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Pemkab Karo Bersama Cendekiawan Bahas Mitigasi Bencana dan Strategi Pembangunan Daerah
Perkuat Keamanan Digital, Pemkab Karo Jalin Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN RI
AKP. Taruli Silalahi Pimpin Patroli Malam Polres Tanah Karo, Situasi Kabanjahe Tetap Aman dan Kondusif.
Kasatreskrim Polres Tanah Karo AKP. Eriks Nainggolan, S.T Terima Penghargaan atas Pengungkapan Tujuh Kasus Pembunuhan

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:55 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Gawat Kali !!! Dibulan Suci Ramadhan Judi Togel Marak di Empat Kecamatan Simalungun Atas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Lapas Narkotika Langkat Kukuhkan SatOps Patnal dan Sematkan Kenaikan Pangkat 18 Pegawai

Senin, 23 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:01 WIB

Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 16:58 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Program Pemberantasan Buta Huruf, Didampingi Peserta Magang Kemnaker

Berita Terbaru