KARO, BARANEWS — Pemerintah Kabupaten Karo melaksanakan penertiban terhadap pedagang liar yang berjualan di luar kawasan yang telah ditentukan di seputar Pusat Pasar Berastagi dan Terminal Berastagi. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (18/9/2025) dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M., sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat terkait ketertiban umum dan kenyamanan di pusat ekonomi tersebut.
Langkah penertiban diambil menyusul meningkatnya laporan warga dan pengunjung pasar yang mengeluhkan aktivitas para pedagang di lokasi-lokasi yang tidak resmi dan kerap mengganggu kelancaran lalu lintas pejalan kaki maupun kendaraan. Pemkab Karo menilai kondisi ini tidak hanya merusak pemandangan kota, tetapi juga berpotensi menciptakan risiko keselamatan dan kebersihan lingkungan.
Penertiban dilakukan secara humanis melalui pendekatan persuasif dan imbauan secara langsung kepada para pedagang yang belum menempati zona berdagang yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah. Sejumlah langkah kooperatif diutamakan agar penataan pasar dapat berjalan tanpa konflik. Para pedagang diminta untuk kembali ke lokasi resmi yang telah disediakan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap para pedagang dapat bekerja sama dan mematuhi ketentuan yang ada. Penataan ini bukan untuk membatasi aktivitas perdagangan, melainkan untuk memastikan agar pasar tetap tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, baik pedagang, pengunjung, maupun pengguna jalan,” ujar Sekda Gelora Kurnia Putra Ginting saat memimpin kegiatan.
Berdasarkan pantauan lapangan, kondisi di beberapa area menunjukkan hasil yang positif. Di kawasan Terminal Berastagi, pedagang pakaian bekas (loak) yang sebelumnya kerap menempati jalur umum dan area parkir, saat ini sudah tidak terlihat lagi. Sementara di lingkungan Pusat Pasar Berastagi, sebagian besar pedagang liar telah ditertibkan, meski beberapa titik masih memerlukan upaya penataan lanjutan.
Pemerintah daerah menyatakan bahwa kegiatan penertiban ini akan berlanjut hingga Minggu, 21 September 2025. Dalam periode tersebut, surat teguran juga akan dikeluarkan secara resmi kepada para pedagang yang tetap nekat membuka lapak di lokasi-lokasi yang melanggar aturan dan mengganggu ruang publik. Penegakan aturan ini diharapkan mampu menciptakan pasar yang lebih teratur dan mendukung geliat ekonomi lokal secara berkelanjutan.
Sebagai langkah lanjutan, Dinas Perhubungan Kabupaten Karo akan melakukan rekayasa terhadap penggunaan area terminal sehingga tidak lagi terdapat celah bagi aktivitas berdagang ilegal di zona yang bukan peruntukannya. Hal ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam mengatur ruang kota agar lebih efektif serta fungsional sesuai peruntukan.
Kegiatan ini berlangsung tertib dan mendapat sambutan positif dari masyarakat sekitar, khususnya para pengunjung dan pengguna fasilitas umum yang selama ini merasa terganggu dengan keberadaan pedagang-pedagang di luar area resmi.
Turut hadir dalam kegiatan penertiban tersebut sejumlah pejabat dari lintas dinas, antara lain Kepala Satpol PP Kabupaten Karo, Gelora Fajar Purba; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karo, Hendrik Philemon Tarigan, A.P., M.Si.; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karo, Frans Leonardo Surbakti, S.STP.; dan Camat Berastagi, David Cardona, A.P., S.Sos., M.I.Kom.
Dengan ditertibkannya pedagang liar dan ditingkatkannya penataan pasar, Pemkab Karo berharap Pusat Pasar dan Terminal Berastagi dapat kembali menjadi kawasan ekonomi yang tertib, representatif, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. (Citra/Diskom)


































