Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Petani Pemilik Sabu dan Ganja di Areal Perladangan

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Kamis, 25 September 2025 - 14:01 WIB

50408 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH KARO — Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan Kepolisian Resort Tanah Karo. Terbaru, satuan reserse narkoba berhasil membekuk seorang pria berinisial HB alias GB (48), warga Desa Selandi, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo. HB yang diketahui berprofesi sebagai petani ditangkap saat berada di areal perladangan desanya, Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh personel Operasional Satresnarkoba Polres Tanah Karo yang dipimpin Kanit 2 Opsnal, Ipda Romy Ginting, S.H., menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. Informasi ini langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla. membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan lima paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 0,38 gram, serta delapan batang tanaman ganja dengan berat total mencapai 2.600 gram,” ungkap Kapolres kepada wartawan.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu lembar plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp100 ribu, satu unit handphone Nokia, serta satu goni yang digunakan tersangka untuk membawa barang-barang tersebut.

Dari hasil interogasi awal, tersangka HB mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia juga tidak menyangkal bahwa tanaman ganja itu sengaja ditanam sendiri untuk keperluan yang saat ini masih didalami oleh penyidik.

HB bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Untuk perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Eko Yulianto.

Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Tanah Karo dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karo. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi, terutama terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (*)

Berita Terkait

Sat Reskrim Polsek Medan Labuhan Berhasil Tangkap Pelaku Curas Sepeda Motor
Satres PPA & PPO Polres Tanah Karo Hadiri Rapat Tim Gugus Tugas KLA Tahun 2026
“Sikat Habis Narkoba!”, Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Sukses Ungkap Kasus Narkoba di Seisuka: Amankan Pengedar Sabu, Sita Belasan Gram Sabu dan Sepucuk Airsoft Gun!
Tekan Angka Inflasi, Pemerintah Kabupaten Karo Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral
Bupati Karo Kunjungi Kemenko Infrastruktur, Usulkan Sejumlah Proyek Strategis untuk Atasi Kemacetan dan Dorong Pariwisata
Bupati Karo Ajak ASN dan Masyarakat Lestarikan Budaya Gotong Royong Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Pemkab Karo Bersama Cendekiawan Bahas Mitigasi Bencana dan Strategi Pembangunan Daerah
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Pengedar Sabu Berkat Informasi Akurat dari Warga

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:55 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Gawat Kali !!! Dibulan Suci Ramadhan Judi Togel Marak di Empat Kecamatan Simalungun Atas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Lapas Narkotika Langkat Kukuhkan SatOps Patnal dan Sematkan Kenaikan Pangkat 18 Pegawai

Senin, 23 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:01 WIB

Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 16:58 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Program Pemberantasan Buta Huruf, Didampingi Peserta Magang Kemnaker

Berita Terbaru