Jakarta, 25 September 2025 | Pemerintah Kabupaten Karo menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam proses percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Berastagi tahun 2025–2045. Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., saat menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Kamis (25/9), di Hotel Le Meridien, Jakarta.
Rakor lintas sektor ini merupakan bagian dari tahapan pengajuan persetujuan substansi RDTR yang sebelumnya telah diajukan melalui surat resmi Bupati Karo Nomor: 600/2603/PUTR/2025 tertanggal 29 Agustus 2025. Dalam kegiatan itu, hadir pula perwakilan berbagai kementerian/lembaga dan daerah lain yang tengah menyusun dokumen RDTR, sebagai upaya bersama menyelaraskan kebijakan tata ruang daerah dan pusat.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Suyus Windayana, M.App.Sc., dalam arahannya menegaskan bahwa percepatan penetapan RDTR membutuhkan koordinasi intensif antarinstansi, untuk memastikan rancangan tata ruang sejalan dengan ketentuan hukum dan kebijakan pembangunan nasional.
Bupati Karo dalam pernyataannya menekankan pentingnya percepatan proses ini bagi masa depan Kota Berastagi. Ia menyebut RDTR sebagai dokumen strategis untuk menciptakan kota yang teratur, nyaman, dan mampu bersaing sebagai salah satu destinasi unggulan di Sumatera Utara.
“Dengan RDTR yang sah, Berastagi dapat dikembangkan sebagai kota wisata yang tertata, nyaman, dan berdaya saing. Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan fasilitasi penuh dari Kementerian ATR/BPN,” ujar Bupati Karo di hadapan peserta rakor.

Dukungan terhadap penyusunan RDTR juga datang dari legislatif daerah. Anggota DPRD Kabupaten Karo, Miltra Sembiring, menyatakan komitmen pihaknya untuk mengawal implementasi RDTR yang berpihak pada kepentingan masyarakat lokal, seraya menjaga nilai-nilai budaya dan lingkungan hidup.
“Kami ingin RDTR ini mendukung petani, pedagang kecil, pelaku UMKM, serta menjaga budaya Karo dan kelestarian lingkungan Berastagi. Regulasi tata ruang harus hadir untuk rakyat,” kata Miltra dalam pernyataan yang disampaikan melalui platform digital resminya.
Pemerintah Kabupaten Karo menyampaikan optimisme bahwa dengan RDTR yang memiliki legalitas kuat dan telah melalui proses lintas sektor, pembangunan Berastagi akan bergerak ke arah yang lebih berkelanjutan, adaptif, dan inklusif. Wilayah ini diharapkan tumbuh sebagai simpul perdagangan, pariwisata, serta pertanian yang terus memberdayakan komunitas lokal dan menjaga identitas daerah.
Turut mendampingi Bupati Karo dalam rakor tersebut antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Karo, Edward Pontianus Sinulingga; Kepala DPMPTSP, Tommy Heriko Maruli Tua; serta Plt. Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Karo, Abel Tarwai Tarigan. Kehadiran mereka mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam mempercepat pembentukan kerangka tata ruang yang responsif terhadap tantangan pembangunan kawasan strategis seperti Berastagi. (Citra/Diskom)


































