Tanah Karo – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menegaskan pentingnya percepatan pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan daerah dalam sisa waktu tahun anggaran 2025. Hal itu disampaikannya dalam pidato pendapat akhir pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo terkait Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (29/9/2025).
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Karo ini juga dihadiri Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, SP., serta Sekretaris Daerah Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M. Hadir pula Ketua dan Wakil Ketua DPRD, jajaran Forkopimda, unsur pimpinan OPD, serta para asisten dan staf ahli pemerintah Kabupaten Karo.
Dalam pidatonya, Bupati Antonius Ginting menyampaikan bahwa setelah melalui pembahasan antara eksekutif dan legislatif, Rancangan Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah mendapat persetujuan bersama, dan akan segera dilanjutkan ke tahap evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara. Evaluasi tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar penyempurnaan final rancangan tersebut sebelum diterapkan secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi telah disetujuinya Perubahan APBD 2025, Bupati Karo meminta seluruh perangkat daerah untuk segera menyusun strategi percepatan pelaksanaan kegiatan. Ia menekankan bahwa langkah-langkah konkret perlu segera diambil agar target kinerja yang telah ditetapkan dapat tercapai tepat waktu dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya meminta kepada seluruh perangkat daerah untuk dapat menyusun strategi dan langkah percepatan pelaksanaan program, kegiatan, subkegiatan, dan belanja daerah yang telah dianggarkan. Hal ini penting agar pencapaian target kinerja dapat direalisasikan dengan baik, taat asas, dan sesuai ketentuan. Waktu efektif pelaksanaan anggaran juga harus menjadi perhatian utama,” ujar Bupati Ginting di hadapan sidang paripurna.
Ia juga memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Karo atas kerja sama yang konstruktif selama proses pembahasan perubahan APBD berlangsung. Sinergi antara eksekutif dan legislatif, menurutnya, menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong terealisasinya pembangunan daerah secara maksimal, tepat sasaran, dan akuntabel.
Dengan telah disahkannya perubahan APBD 2025, Pemerintah Kabupaten Karo menargetkan optimalisasi belanja daerah dapat segera terealisasi dalam waktu yang tersedia. Hal ini diharapkan bukan hanya meningkatkan serapan anggaran, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik lainnya.
Pemkab Karo meyakini bahwa pengelolaan anggaran berbasis kinerja yang dilaksanakan secara disiplin dan transparan akan menjadi motor penggerak utama dalam mendukung visi pembangunan daerah yang maju, mandiri, dan sejahtera. (Citra/Diskom)


































