Tanah Karo — Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes, menegaskan bahwa proses penunjukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo akan dilakukan secara transparan dan berbasis kompetensi. Kepastian tersebut ia sampaikan dalam pernyataan resminya bersama Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP, pada Kamis (2/10/2025).
Antonius Ginting menyebut setiap keputusan terkait promosi, mutasi, maupun demosi pejabat dilakukan dengan mengedepankan integritas, kemampuan, dan keahlian individu. Ia memastikan seluruh proses tetap mengacu pada ketentuan dan mekanisme hukum yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta tidak ada ruang untuk penunjukan pejabat yang tidak sesuai dengan aturan.
“Kami menjamin tidak ada satu pun langkah yang diambil di luar aturan dan mekanisme hukum yang berlaku. Penempatan pejabat akan dilakukan secara meritokratis, berpijak pada kompetensi dan semangat pengabdian,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, evaluasi terhadap kinerja jajaran pejabat telah dilakukan selama lebih dari tujuh bulan terakhir. Hasil dari proses tersebut akan menjadi rujukan dalam penempatan pejabat, guna mempercepat pelayanan publik dan mendukung pembangunan di Kabupaten Karo.
Selain menyoroti tata kelola manajemen ASN, Antonius juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan daerah. Menurut dia, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah selesai, sehingga saat ini adalah momen untuk kembali bersatu tanpa sekat politik, demi kemajuan bersama.
“Tidak ada lagi ruang untuk perpecahan. Kami ingin merajut persatuan, meninggalkan gesekan politik, dan mengedepankan semangat gotong royong,” tambahnya.
Ia juga mendorong sinergi antara pemerintah dengan tokoh adat, lembaga politik, hingga organisasi kemasyarakatan agar pembangunan di Kabupaten Karo berjalan searah dengan visi daerah yang Beriman, Berbudaya, Modern, Unggul, dan Sejahtera Berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Karo, lanjutnya, membuka ruang dialog dan kerja sama dengan masyarakat. Aspirasi warga bisa disampaikan secara langsung melalui Kantor Bupati maupun lewat saluran resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Karo.
(Citra/Diskom)


































