Polres Tanah Karo Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 03:00 WIB

50896 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO – Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial AAS (57), warga Desa Rumah Brastagi, Kecamatan Brastagi, Kabupaten Karo, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (5/10) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Masjid, Kecamatan Berastagi. Korban, seorang perempuan berusia 17 tahun yang disebut dengan nama samaran Bunga, merupakan warga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah sepupu korban mendapat kabar dari orang tua korban mengenai peristiwa tersebut. Pelapor kemudian menemui korban di tempat kerjanya. Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula ketika pelaku menuduh korban mencuri saat sedang memasang kutek di salah satu toko di Jalan Masjid. Meski korban membantah tuduhan itu, pelaku tetap memaksa membawanya ke kamar mandi, mengancam dengan gunting, dan melakukan tindak pencabulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah kejadian, korban segera melapor ke Polres Tanah Karo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku AAS dan membawanya ke Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.

Petugas juga telah melakukan sejumlah langkah, seperti mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi, membawa korban untuk menjalani visum, serta menangkap pelaku. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Eriks R. menegaskan bahwa Polres Tanah Karo berkomitmen menangani kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak dengan serius dan profesional. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya kasus serupa.

Berita Terkait

Sat Reskrim Polsek Medan Labuhan Berhasil Tangkap Pelaku Curas Sepeda Motor
Satres PPA & PPO Polres Tanah Karo Hadiri Rapat Tim Gugus Tugas KLA Tahun 2026
“Sikat Habis Narkoba!”, Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Sukses Ungkap Kasus Narkoba di Seisuka: Amankan Pengedar Sabu, Sita Belasan Gram Sabu dan Sepucuk Airsoft Gun!
Tekan Angka Inflasi, Pemerintah Kabupaten Karo Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral
Bupati Karo Kunjungi Kemenko Infrastruktur, Usulkan Sejumlah Proyek Strategis untuk Atasi Kemacetan dan Dorong Pariwisata
Bupati Karo Ajak ASN dan Masyarakat Lestarikan Budaya Gotong Royong Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Pemkab Karo Bersama Cendekiawan Bahas Mitigasi Bencana dan Strategi Pembangunan Daerah
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Pengedar Sabu Berkat Informasi Akurat dari Warga

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:55 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Gawat Kali !!! Dibulan Suci Ramadhan Judi Togel Marak di Empat Kecamatan Simalungun Atas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Lapas Narkotika Langkat Kukuhkan SatOps Patnal dan Sematkan Kenaikan Pangkat 18 Pegawai

Senin, 23 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:01 WIB

Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 16:58 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Program Pemberantasan Buta Huruf, Didampingi Peserta Magang Kemnaker

Berita Terbaru