KARO – Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial AAS (57), warga Desa Rumah Brastagi, Kecamatan Brastagi, Kabupaten Karo, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (5/10) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Jalan Masjid, Kecamatan Berastagi. Korban, seorang perempuan berusia 17 tahun yang disebut dengan nama samaran Bunga, merupakan warga Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah sepupu korban mendapat kabar dari orang tua korban mengenai peristiwa tersebut. Pelapor kemudian menemui korban di tempat kerjanya. Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula ketika pelaku menuduh korban mencuri saat sedang memasang kutek di salah satu toko di Jalan Masjid. Meski korban membantah tuduhan itu, pelaku tetap memaksa membawanya ke kamar mandi, mengancam dengan gunting, dan melakukan tindak pencabulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah kejadian, korban segera melapor ke Polres Tanah Karo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku AAS dan membawanya ke Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga telah melakukan sejumlah langkah, seperti mendatangi lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi, membawa korban untuk menjalani visum, serta menangkap pelaku. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim AKP Eriks R. menegaskan bahwa Polres Tanah Karo berkomitmen menangani kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak dengan serius dan profesional. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya kasus serupa.


































