Tanah Karo — Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rumah tahanan, personel Satuan Samapta Polres Tanah Karo bersama petugas Rutan Kelas IIB Kabanjahe menggelar razia gabungan pada Sabtu (11/10/2025) malam. Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.
Razia ini merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan pihak Rutan dalam mencegah peredaran serta kepemilikan barang-barang terlarang di dalam ruang tahanan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mencakup setiap blok dan ruang tahanan yang ada di Rutan Kabanjahe.
Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe melalui Kepala Pengamanan Rutan (KKPR) memimpin langsung kegiatan tersebut. Razia turut melibatkan Padal KA SPKT Polres Tanah Karo, IPDA Johan Syah Putra, S.H., bersama personel Satsamapta Polres Tanah Karo antara lain Briptu Bangun Siregar, S.H., Bripda Egi Ginting, Bripda Raynaldo Sembiring, dan Bripda Adriel Ginting, serta petugas dari internal Rutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum razia dimulai, seluruh personel yang terlibat mengikuti apel gabungan di lapangan Rutan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik sel tahanan, lemari, kasur hingga sudut-sudut ruangan yang berpotensi digunakan untuk menyimpan barang-barang terlarang.
Kepala Satuan Samapta Polres Tanah Karo, AKP Donal Tambunan, S.H., mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah antisipatif guna memastikan kondisi rutan tetap aman dan kondusif.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk memastikan tidak ada benda-benda berbahaya di dalam sel tahanan. Kami akan terus bersinergi dengan pihak Rutan untuk menjaga situasi tetap aman dan terkendali,” ujar AKP Donal Tambunan.
Selama razia berlangsung, situasi di dalam Rutan dilaporkan aman dan tidak ditemukan barang-barang yang mencurigakan ataupun membahayakan. Petugas juga tidak menemukan adanya potensi gangguan keamanan selama proses pemeriksaan.
Melalui kegiatan ini, Polres Tanah Karo kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pembinaan warga binaan serta menciptakan ruang tahanan yang bebas dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
(RED)


































