KARO — Kepolisian Sektor (Polsek) Tigapanah, Kabupaten Karo, tengah menyelidiki kasus pelemparan batu yang menimpa sejumlah kendaraan travel jurusan Medan–Aceh. Aksi yang membahayakan pengguna jalan ini terjadi di kawasan Desa Regaji, Kecamatan Merek, dan kini tengah dalam penanganan aparat.
Kapolsek Tigapanah, AKP Dedy S Ginting, memastikan pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku pelemparan. Ia menyebutkan bahwa penyelidikan langsung dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait kejadian tersebut.
“Kemarin kita sudah mendapatkan informasi adanya tindakan yang membahayakan pengguna jalan di kawasan wilayah hukum kita. Kami juga langsung telusuri ke lokasi kejadian dan sudah kita kantongi identitasnya,” ujar Dedy, Senin (20/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Dedy belum bersedia memberikan keterangan lebih jauh terkait identitas pelaku ataupun motif di balik aksi tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses pendalaman masih dilakukan oleh jajarannya di lapangan.
“Nanti lebih lanjut akan kami sampaikan. Sekarang masih kita periksa,” ucapnya.
Diketahui, peristiwa pelemparan dialami oleh sejumlah mobil travel yang melayani trayek dari Kota Medan menuju Aceh. Salah satu pengemudi yang menjadi korban, Masrif Capah, menyebut insiden tersebut terjadi pada Jumat (17/10/2025) malam saat dirinya tengah mengantar penumpang ke Subulussalam.
“Malam Sabtu kemarin itulah kejadiannya. Saya bawa penumpang dari arah Medan ke Subulussalam,” kata Masrif.
Meskipun hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk dari para korban, pihak kepolisian tetap menindaklanjuti kasus tersebut secara proaktif. Menurut Dedy, tindakan pencegahan sangat penting agar insiden serupa tidak kembali terjadi dan menciptakan keresahan di tengah masyarakat.
“Ini sudah membahayakan pengguna jalan. Jadi tetap kita tindaklanjuti, biarpun belum ada laporan dari korban. Karena kita tidak ingin kejadian ini terus berulang, khususnya pada malam hari saat arus kendaraan cukup rawan,” ujar Dedy.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau menjadi korban untuk segera melapor, guna memperkuat proses penyelidikan dan mempercepat penindakan terhadap pelaku. (*)


































