Tanah Karo — Kepolisian Resor Tanah Karo kembali menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di dua lokasi hiburan malam yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa malam (21/10/2025), setidaknya 23 orang diamankan, terdiri dari 20 perempuan dan 3 laki-laki, dari dua titik lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Karo.
Razia yang dimulai sejak pukul 22.00 WIB tersebut menyasar dua lokasi utama, yakni Cafe Dedek yang berlokasi di Desa Sarinembah, Kecamatan Munthe, dan Cafe Sitepu yang berada di Desa Kuta Bangun, Kecamatan Tigabinanga. Kedua lokasi tersebut merupakan tempat hiburan malam yang telah menjadi perhatian warga karena dianggap kerap meresahkan dan rawan menjadi tempat berlangsungnya tindak kejahatan.
Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T., serta melibatkan personel gabungan dari satuan Reserse Kriminal, Narkoba, dan Samapta. Dalam operasi tersebut, petugas menyasar kamar-kamar serta ruangan terbuka di dalam cafe guna menjaring praktik-praktik pelanggaran hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di Cafe Dedek kami mengamankan 14 perempuan dan 2 laki-laki, sementara di Cafe Sitepu, kami mengamankan 6 perempuan dan 1 laki-laki,” ungkap AKP Eriks. Seluruh individu yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk didata dan menjalani proses pembinaan serta pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan orang-orang yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi, polisi juga menyita 46 botol minuman keras dari dua lokasi tersebut sebagai barang bukti.
Kegiatan ini, menurut pihak kepolisian, merupakan bagian dari peningkatan intensitas penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat, yang kerap menjadi pintu masuk bagi kejahatan-kejahatan lain di masyarakat, termasuk peredaran narkoba, perdagangan manusia, hingga gangguan keamanan dan ketertiban umum di kawasan permukiman warga.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla., mengatakan bahwa razia ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukumnya. Ia juga menekankan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap tempat-tempat yang terbukti menjadi titik rawan aktivitas ilegal.
“Praktik prostitusi bukan hanya melanggar norma hukum dan sosial, tetapi juga meresahkan masyarakat serta meningkatkan potensi tindak pidana lain. Kami akan terus melakukan tindakan persuasif yang dibarengi dengan langkah hukum terhadap pelaku maupun pengelola yang membiarkan tempat usahanya disalahgunakan,” ujar AKBP Eko.
Lebih lanjut, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Karo (Parawarsa) guna melakukan pendekatan pembinaan terhadap para perempuan yang diamankan dalam razia tersebut. Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengarahkan mereka pada kehidupan yang lebih baik dan menjauh dari praktik yang melanggar hukum dan norma sosial.
“Langkah-langkah preventif dan kolaboratif dengan instansi terkait akan terus kami lakukan. Tujuannya agar tercipta situasi Kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif secara berkelanjutan di Kabupaten Karo,” tutup Kapolres.
Razia ini menjadi salah satu upaya nyata pihak kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat di tengah meningkatnya keresahan publik atas keberadaan tempat hiburan malam yang dinilai melenceng dari fungsi hiburannya. Masyarakat pun mendukung langkah tegas pihak kepolisian, sembari berharap adanya pengawasan lanjut yang berkelanjutan, bukan hanya sebagai respons sesaat. (Citra)


































