Kronologi Pembunuhan Sadis di Masjid Agung Kota Sibolga: 3 dari 5 Pelaku Sudah Ditangkap Pihak Kepolisian

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 01:55 WIB

501,457 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIBOLGA | Tragedi menyayat hati terjadi di Masjid Agung Kota Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, pada Jumat (31/10/2025) dini hari. Seorang mahasiswa berusia 21 tahun, Arjuna Tamaraya, tewas dianiaya oleh sekelompok orang setelah ditemukan berusaha beristirahat di dalam masjid. Kasus ini berawal dari persoalan sepele, yakni larangan tidur di area masjid.

Menurut keterangan resmi dari Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Arjuna ditegur oleh salah satu pelaku berinisial ZP (57) agar tidak tidur di dalam masjid. Namun, teguran tersebut diabaikan oleh korban, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

Merasa tersinggung, ZP memanggil empat rekannya, termasuk HB (46) dan SS (40), untuk menghampiri Arjuna. Dalam sekejap, mereka mengeroyok korban di dalam masjid, menyeretnya keluar hingga kepala Arjuna terbentur keras ke tanah dan tidak sadarkan diri. Kejadian itu berlangsung sangat brutal; korban bahkan dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa, sehingga mengakibatkan luka parah di bagian kepala.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban pertama kali ditemukan oleh penjaga masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23), dalam kondisi tak berdaya. Ia segera membawa Arjuna ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, namun nyawa mahasiswa tersebut tidak tertolong. Arjuna dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB akibat luka berat yang dideritanya.

Usai peristiwa tragis ini, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku, ZP dan HB, pada hari yang sama tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku SS ditangkap keesokan harinya saat berusaha melarikan diri ke Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di Jalan Lintas Sibolga–Padangsidimpuan, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan. Selain terlibat dalam penganiayaan, SS juga diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku korban.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV, buah kelapa, pakaian korban, topi, dan tas hitam. Sementara itu, dua pelaku lain masih dalam pengejaran tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga.

Ketiga pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP terkait kekerasan bersama yang menyebabkan kematian seseorang. Selain itu, untuk pelaku SS, polisi juga menambahkan Pasal 365 Ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Jenazah Arjuna telah dimakamkan di daerah asal keluarganya setelah menjalani proses autopsi di RSUD Dr. FL Tobing Sibolga. Kejadian ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar, serta menimbulkan keprihatinan atas tindakan kekerasan yang terjadi di tempat ibadah. (RED)

Berita Terkait

Sat Reskrim Polsek Medan Labuhan Berhasil Tangkap Pelaku Curas Sepeda Motor
Patroli Gabungan Polres Sibolga Cegah Aksi Kriminalitas, Kota Sibolga Tetap Kondusif
Kasat Binmas Polres Sibolga Sambangi Jemaat GPI, Tekankan Peran Orang Tua Awasi Remaja
Kasat Lantas AKP Pennedi Sihotang Pimpin Pengamanan Kawasan Takjil di Kota Sibolga
Patroli Gabungan Polres Sibolga Cegah Aksi Kriminalitas, Kota Sibolga Tetap Kondusif
Satlantas Polres Sibolga Gelar Patroli Objek Wisata, Antisipasi Lonjakan Arus Long Weekend
PS Kasubsi Penmas Polres Sibolga Hadiri Podcast di RRI, Apresiasi Prestasi Anak Rumah Belajar
Polres Sibolga Gelar Jumat Curhat di Masjid Al Ishlah, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:55 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Gawat Kali !!! Dibulan Suci Ramadhan Judi Togel Marak di Empat Kecamatan Simalungun Atas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Lapas Narkotika Langkat Kukuhkan SatOps Patnal dan Sematkan Kenaikan Pangkat 18 Pegawai

Senin, 23 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:01 WIB

Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 16:58 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Program Pemberantasan Buta Huruf, Didampingi Peserta Magang Kemnaker

Berita Terbaru