KARO | Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial KDS alias A (41), warga Desa Kinangkong, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, diamankan petugas bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,38 gram.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di dalam rumahnya di Desa Kinangkong. Saat melakukan penggeledahan, personel Satresnarkoba menemukan enam paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat netto mencapai 8,38 gram. Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang lain, seperti plastik bening kosong, kertas tisu, dan potongan plastik assoy yang diduga digunakan sebagai bahan pembungkus sabu.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil interogasi awal, tersangka KDS alias A yang merupakan residivis kasus narkotika mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata AKBP Eko Yulianto dalam keterangannya di Mapolres, Kamis (13/11). Ia menambahkan, tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan di Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo.
Penangkapan terhadap KDS menjadi bagian dari upaya kepolisian setempat dalam menekan peredaran narkotika di Kabupaten Karo. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba hingga ke akar, tanpa pandang bulu. Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, KDS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana maksimal yang dapat dikenakan kepada tersangka mencapai 20 tahun penjara. Polisi berharap proses hukum terhadap tersangka dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku lainnya.
Polres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga lingkungan dari bahaya narkotika, demi melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan zat adiktif yang mengancam masa depan. (*)


































