Residivis Kasus Narkoba di Karo Kembali Ditangkap, Polisi Sita 8,38 Gram Sabu

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 23:10 WIB

50352 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO |  Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial KDS alias A (41), warga Desa Kinangkong, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, diamankan petugas bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,38 gram.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di dalam rumahnya di Desa Kinangkong. Saat melakukan penggeledahan, personel Satresnarkoba menemukan enam paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat netto mencapai 8,38 gram. Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang lain, seperti plastik bening kosong, kertas tisu, dan potongan plastik assoy yang diduga digunakan sebagai bahan pembungkus sabu.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil interogasi awal, tersangka KDS alias A yang merupakan residivis kasus narkotika mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata AKBP Eko Yulianto dalam keterangannya di Mapolres, Kamis (13/11). Ia menambahkan, tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan di Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo.

Penangkapan terhadap KDS menjadi bagian dari upaya kepolisian setempat dalam menekan peredaran narkotika di Kabupaten Karo. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba hingga ke akar, tanpa pandang bulu. Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, KDS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana maksimal yang dapat dikenakan kepada tersangka mencapai 20 tahun penjara. Polisi berharap proses hukum terhadap tersangka dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku lainnya.

Polres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga lingkungan dari bahaya narkotika, demi melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan zat adiktif yang mengancam masa depan. (*)

Berita Terkait

Satres PPA & PPO Polres Tanah Karo Hadiri Rapat Tim Gugus Tugas KLA Tahun 2026
Tekan Angka Inflasi, Pemerintah Kabupaten Karo Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral
Bupati Karo Kunjungi Kemenko Infrastruktur, Usulkan Sejumlah Proyek Strategis untuk Atasi Kemacetan dan Dorong Pariwisata
Bupati Karo Ajak ASN dan Masyarakat Lestarikan Budaya Gotong Royong Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Pemkab Karo Bersama Cendekiawan Bahas Mitigasi Bencana dan Strategi Pembangunan Daerah
Perkuat Keamanan Digital, Pemkab Karo Jalin Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN RI
AKP. Taruli Silalahi Pimpin Patroli Malam Polres Tanah Karo, Situasi Kabanjahe Tetap Aman dan Kondusif.
Kasatreskrim Polres Tanah Karo AKP. Eriks Nainggolan, S.T Terima Penghargaan atas Pengungkapan Tujuh Kasus Pembunuhan

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:55 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Gawat Kali !!! Dibulan Suci Ramadhan Judi Togel Marak di Empat Kecamatan Simalungun Atas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Lapas Narkotika Langkat Kukuhkan SatOps Patnal dan Sematkan Kenaikan Pangkat 18 Pegawai

Senin, 23 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:01 WIB

Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 16:58 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Program Pemberantasan Buta Huruf, Didampingi Peserta Magang Kemnaker

Berita Terbaru