KARO | Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DG alias M (43), warga Desa Kuta Galoh, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, ditangkap petugas setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 10 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan usai menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Kuta Galoh. Dalam proses penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkoba.
Dari lokasi, polisi menyita dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,07 gram, empat plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp100.000, serta satu bungkus sabun merek Dettol warna merah muda. Barang terakhir diduga digunakan pelaku sebagai tempat penyimpanan narkotika untuk mengelabui petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam menekan peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman di wilayah Karo.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo,” ujar AKBP Eko Yulianto dalam keterangan pers di Mapolres, Jumat (14/11) pagi.
Usai diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa DG alias M merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman atas tindak pidana narkotika.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan tersebut mengatur pidana terhadap setiap orang yang memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo melalui Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan narkotika. Kepedulian dan kerjasama dari masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menghadapi ancaman narkoba, demi menjaga keberlangsungan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bersih dari zat adiktif berbahaya. (*)


































