Residivis Narkotika di Karo Kembali Ditangkap, Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Sabun

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025 - 23:13 WIB

50398 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO |  Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DG alias M (43), warga Desa Kuta Galoh, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, ditangkap petugas setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 10 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan usai menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Kuta Galoh. Dalam proses penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkoba.

Dari lokasi, polisi menyita dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,07 gram, empat plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp100.000, serta satu bungkus sabun merek Dettol warna merah muda. Barang terakhir diduga digunakan pelaku sebagai tempat penyimpanan narkotika untuk mengelabui petugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam menekan peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman di wilayah Karo.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo,” ujar AKBP Eko Yulianto dalam keterangan pers di Mapolres, Jumat (14/11) pagi.

Usai diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa DG alias M merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman atas tindak pidana narkotika.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan tersebut mengatur pidana terhadap setiap orang yang memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Tanah Karo melalui Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan narkotika. Kepedulian dan kerjasama dari masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menghadapi ancaman narkoba, demi menjaga keberlangsungan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bersih dari zat adiktif berbahaya. (*)

Berita Terkait

Satres PPA & PPO Polres Tanah Karo Hadiri Rapat Tim Gugus Tugas KLA Tahun 2026
Tekan Angka Inflasi, Pemerintah Kabupaten Karo Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral
Bupati Karo Kunjungi Kemenko Infrastruktur, Usulkan Sejumlah Proyek Strategis untuk Atasi Kemacetan dan Dorong Pariwisata
Bupati Karo Ajak ASN dan Masyarakat Lestarikan Budaya Gotong Royong Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Pemkab Karo Bersama Cendekiawan Bahas Mitigasi Bencana dan Strategi Pembangunan Daerah
Perkuat Keamanan Digital, Pemkab Karo Jalin Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN RI
AKP. Taruli Silalahi Pimpin Patroli Malam Polres Tanah Karo, Situasi Kabanjahe Tetap Aman dan Kondusif.
Kasatreskrim Polres Tanah Karo AKP. Eriks Nainggolan, S.T Terima Penghargaan atas Pengungkapan Tujuh Kasus Pembunuhan

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:55 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Gawat Kali !!! Dibulan Suci Ramadhan Judi Togel Marak di Empat Kecamatan Simalungun Atas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Lapas Narkotika Langkat Kukuhkan SatOps Patnal dan Sematkan Kenaikan Pangkat 18 Pegawai

Senin, 23 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:01 WIB

Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 16:58 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Program Pemberantasan Buta Huruf, Didampingi Peserta Magang Kemnaker

Berita Terbaru