KARO | Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karo melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Karo di Kabanjahe pada Senin, 17 November 2025. Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, dan menjadi momentum penguatan sinergi antar institusi dalam mewujudkan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum.
Rombongan BAZNAS Karo dipimpin oleh Pimpinan BAZNAS Kabupaten Karo, Al-Ustadz Amin Gia Bangun, A.Md., didampingi Wakil Ketua II, Jono S. Brahmana, S.Sos., Wakil Ketua III, Jiwa Tarigan, S.H., serta jajaran amil pelaksana dan relawan BAZNAS. Kunjungan ini disebut sebagai wujud dari keberlanjutan kolaborasi kelembagaan yang telah terjalin baik selama ini, khususnya terkait pendampingan hukum dalam pengelolaan dana umat.
“Kunjungan ini sebagai perwujudan silaturahmi, sinergitas, dan kolaborasi yang terjalin antara kedua lembaga. Terutama dalam pendampingan hukum, agar pengelolaan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah dapat berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujar Amin Gia Bangun. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kejari Karo atas dukungan yang telah diberikan selama ini, serta harapan agar komitmen sinergi itu dilanjutkan di bawah kepemimpinan Kajari yang baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama ini, Kejaksaan sering menjadi pihak yang dimintai pendampingan oleh BAZNAS dalam rangka memberikan arahan serta perlindungan hukum terhadap pengurus dan pelaksana dana ZIS. Hal ini penting guna memastikan bahwa proses penghimpunan, pengelolaan, hingga pendistribusian dana zakat benar-benar sesuai regulasi dan tidak menimbulkan celah pelanggaran hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga sinergi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga keagamaan seperti BAZNAS. Ia menyatakan bahwa dalam setiap penugasannya, ia selalu membuka ruang komunikasi dengan tokoh agama dan masyarakat dalam rangka memperkuat fungsi pelayanan hukum.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap upaya BAZNAS dalam mendukung tata kelola zakat yang bersih dan profesional. “Kami mendukung sepenuhnya BAZNAS sebagai lembaga yang telah berperan aktif dalam pengentasan kemiskinan. Sinergi ini harus terus dijaga sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola yang terpadu dan berkeadilan,” ujar Danke.
Dalam praktiknya, kejaksaan kerap menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada pengurus BAZNAS di berbagai tingkatan. Tujuannya adalah agar para pengelola zakat memiliki pemahaman hukum yang memadai serta mampu menjalankan tugas dengan integritas tinggi. Pengetahuan hukum ini dinilai penting agar tidak terjadi penyimpangan, baik secara disengaja maupun karena ketidaktahuan terhadap batas-batas hukum.
Selain itu, BAZNAS turut menyatakan sikap tegas dalam mendukung aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, dalam mengusut perkara penyalahgunaan dana zakat oleh oknum tidak bertanggung jawab. Sikap tersebut menjadi salah satu penanda bahwa BAZNAS mengedepankan prinsip akuntabilitas dan tidak memberi ruang bagi praktik penyimpangan dana yang berasal dari umat.
Melalui kerja sama yang dibangun bersama Kejari Karo, BAZNAS berharap setiap langkah dalam pengelolaan dan pendistribusian zakat dapat semakin tertib, memiliki dasar hukum yang kuat, dan menciptakan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat. Dana zakat yang selama ini berperan penting dalam membantu mustahik diharapkan dapat lebih tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan sosial masyarakat Kabupaten Karo.
Kunjungan ini juga mencerminkan semangat kolaborasi antar-lembaga yang mendorong penguatan fungsi pendampingan hukum bagi lembaga sosial, serta sebagai upaya mencegah penyimpangan sejak dini melalui edukasi dan kesadaran hukum. (RED)


































