KARO | Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Karo terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan jaringan internet desa di Kabupaten Karo selama rentang waktu tahun anggaran 2020 hingga 2023. Rabu, 19 November 2025, penyidik menetapkan tersangka kelima berinisial ACS (34), seorang rekanan dari pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut.
ACS ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatannya dalam pengadaan kegiatan pembuatan profil dan website desa di 20 desa yang tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran. Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan pada periode 2020 hingga 2021 melalui perusahaannya, CV. Promiseland.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka disertai dengan langkah penahanan terhadap ACS. Tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari, terhitung sejak 19 November hingga 8 Desember 2025. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti atau upaya menghilangkan jejak keterlibatan pihak lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan dan rangkaian penyidikan sebelumnya, diketahui bahwa kegiatan proyek tidak dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Penyidik menemukan adanya praktik markup hingga kegiatan fiktif dalam pelaksanaan proyek. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan yang signifikan, yakni sebesar Rp 1.824.156.997. Nilai kerugian tersebut muncul dari tidak sesuainya realisasi pelaksanaan proyek dengan dokumen perencanaan, termasuk dalam pengelolaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Tersangka ACS dikenakan pasal berlapis, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.
Penetapan ACS sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini telah mencapai lima orang. Penyidik disebut terus menggali bukti tambahan dan membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek internet desa yang dinilai menyimpang dari tujuan semula.
Kajari Karo menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara ini dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan integritas. Dia juga menambahkan, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor pelayanan publik, terutama di desa-desa yang menjadi garda terdepan pembangunan, menjadi prioritas Kejari Karo guna mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih, transparan, serta akuntabel.
Pihak Kejari Karo juga menyerukan agar seluruh pejabat publik maupun pelaksana proyek di tingkat desa mematuhi aturan hukum dan menghindari penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak terkait agar tidak bermain-main dengan anggaran pembangunan desa yang seharusnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat luas.
Penanganan kasus ini masih akan terus berlanjut, dan Kejaksaan Negeri Karo membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring berkembangnya tahap penyidikan dan proses hukum yang berlangsung. (red)


































