KARO — Kepolisian Resor Tanah Karo resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mempercepat proses penyelidikan sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap kasus yang kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo.
Penerbitan DPO tersebut tertuang dalam surat bernomor DPO/71–75/2025/RESKRIM dan mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/X/2025/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT tertanggal 10 Oktober 2025. Kelima nama yang dicantumkan dalam daftar pencarian masing-masing adalah Rizal Ginting, Karnito, David, Karnies Jaya Zalukh, dan Bimbim Raihander Sinuhaji.
Polres Tanah Karo menyatakan bahwa kelima individu tersebut hingga kini belum berhasil ditemukan dan keberadaannya masih dalam pencarian aktif oleh tim kepolisian. Penerbitan DPO menjadi langkah penting dalam mendukung proses hukum yang sedang berjalan, serta bentuk transparansi kepada masyarakat dalam penanganan kasus hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila melihat atau mengetahui keberadaan para DPO tersebut. Informasi dapat disampaikan langsung melalui saluran komunikasi resmi, termasuk Call Center Kepolisian di nomor 110. Pihak Polres berjanji akan menangani setiap informasi yang masuk secara profesional serta menjamin kerahasiaan identitas pelapor demi menjaga keamanan.
Kapolres Tanah Karo dalam keterangannya mengungkapkan bahwa dukungan masyarakat sangat dibutuhkan dalam mempercepat proses penangkapan. Menurutnya, kerja sama antara polisi dan warga menjadi kunci utama mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kabupaten Karo.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat akan mempercepat langkah kami dalam penegakan hukum. Setiap informasi dari masyarakat memiliki peran yang sangat berarti dalam membangun rasa aman di tengah-tengah warga,” ujarnya.
Polres Tanah Karo juga menegaskan bahwa pengejaran terhadap kelima DPO dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi asas kehati-hatian. Proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut dapat diproses sesuai hukum.
Masyarakat diingatkan agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri jika menemukan para DPO, namun segera melaporkannya kepada pihak berwajib agar penanganan dilakukan sesuai koridor hukum. Langkah ini sejalan dengan upaya menciptakan budaya taat hukum sekaligus memperkuat peran masyarakat sebagai mitra strategis dalam menjaga situasi kondusif di lingkungan masing-masing.
Dengan diterbitkannya daftar pencarian ini, Polres Tanah Karo berharap partisipasi masyarakat dapat menjadi bagian integral dalam mengatasi tindak kriminalitas, sekaligus menunjukkan bahwa penegakan hukum merupakan tanggung jawab bersama antara aparat dan warga. (*)


































