LABUHANBATU – BaraNewsSumut | Berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait adanya dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di kawasan perkebunan sawit milik masyarakat, di Lingkungan Aek Riung II, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di lokasi tersebut, Minggu (28/12/2025) malam.
Penggerebekan itu dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu Ipda Syafrudi Harahap, bersama personil serta melibatkan Kepala Lingkungan Aek Riung ll dan warga setempat.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga menerangkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek juga menjelaskan, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi tersebut namun petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Diantaranya sepuluh plastik klip transparan kosong, dua buah mancis, serta dua unit alat hisap sabu (bong) yang ditemukan di sekitar lahan perkebunan sawit tersebut.
“Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Bilah Hulu untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” cetus Kapolsek.
Kapolsek Bilah Hulu menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya Narkoba.
“Kami tidak akan berhenti melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika. Walaupun pelaku tidak ditemukan, barang bukti yang ada menjadi petunjuk penting,” ujar AKP Redi Sinulingga.
Sementara itu, Kepala Lingkungan Aek Riung II menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polsek Bilah Hulu atas langkah cepat yang dilakukan dalam menjaga keamanan lingkungan dari ancaman narkotika.(*)


































