Bara News.com l -Medan, 16 Januari 2026 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mencatat sebanyak 14.182 penumpang menggunakan layanan kereta api selama dua hari libur panjang peringatan Isra Mikraj 1447 Hijriah, yakni Kamis–Jumat (15–16 Januari 2026).

Pada Kamis (15/1), jumlah penumpang yang dilayani mencapai 7.912 orang, atau mengalami kenaikan 28 persen dibandingkan Kamis pekan sebelumnya (8/1) yang tercatat sebanyak 6.178 penumpang. Peningkatan ini mencerminkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, dan tepat waktu untuk perjalanan antarwilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menjelaskan bahwa momen libur panjang dimanfaatkan oleh masyarakat Sumatera Utara, khususnya perantau yang berada di Kota Medan, untuk pulang ke kampung halaman.
“Adanya libur panjang dijadikan momen oleh masyarakat yang merantau di Medan untuk kembali ke daerah asal seperti Tebing Tinggi, Kisaran, Pematang Siantar, Tanjung Balai, hingga Rantau Prapat,” ujar Anwar.
Sejumlah layanan kereta api menjadi favorit pelanggan, di antaranya KA Putri Deli, KA Siantar Ekspres, serta KA Sribilah Utama. Minat tinggi terlihat pada perjalanan malam KA Sribilah Utama, baik keberangkatan pukul 23.00 WIB dari Stasiun Medan maupun pukul 22.35 WIB dari Stasiun Rantau Prapat. Pada Kamis (15/1), tiket untuk dua jadwal tersebut terjual 500 lembar, melampaui kapasitas tempat duduk yang tersedia sebanyak 470 kursi.
“Keberangkatan malam hari dipilih karena masyarakat yang bekerja telah menyelesaikan aktivitasnya, sehingga bisa langsung melakukan perjalanan menggunakan kereta api,” tambah Anwar.
Sementara itu, untuk keberangkatan Jumat (16/1), KAI Divre I Sumatera Utara telah melayani 6.282 penumpang, dan jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah hingga akhir hari. Meski beberapa jadwal perjalanan cukup padat, tiket KA Siantar Ekspres maupun KA Sribilah Utama pada jadwal lainnya masih tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat.
KAI Divre I Sumatera Utara juga kembali mengingatkan pelanggan agar mematuhi ketentuan barang bawaan demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
Barang-barang yang dilarang dibawa ke dalam kabin penumpang antara lain hewan peliharaan, narkotika, barang berbau menyengat seperti durian, serta barang mudah terbakar atau meledak.
Bagi pelanggan yang membawa barang berdimensi besar atau jenis tertentu, KAI menyediakan layanan ekspedisi kereta api melalui kereta khusus bagasi.
“Kami mengajak seluruh pelanggan untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku. Kedisiplinan penumpang menjadi kunci utama terciptanya perjalanan kereta api yang aman, tertib, dan nyaman,” pungkas Anwar, Pungkasnya.
(***)


































