KABUPATEN LABUHAN BATU – BaraNewsSumut | Antisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu kembali Gerebek Sarang Narkoba di areal seputaran rumah GANDA yang diduga sebagai pengedar dan sering di jadikan tempat penyalahgunaan narkotika di Dusun Sidodadi B, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, seperti yang berlangsung Jumat (16/1/2026) sekira pukul 15.00 WIB siang.
Patroli dipimpin Kanit Lidik I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu IPDA S. Ginting bersama Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA. Rico Marthin Sihombing S.H., Kapolsubsektor Pangkatan dan personil Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir serta Kepala Dusun dan warga setempat.
Kepada awak media ini, Kanit Lidik I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melalui Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA. Rico Marthin Sihombing menerangkan, peningkatan patroli dan pengawasan yang digelar Polsek Bilah Hilir serta Satres Narkoba Polres Labuhanbatu ini merupakan tindak lanjut berita viral di media sosial terkait maraknya peredaran narkotika di Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan IPDA. Rico Marthin Sihombing, sebelumnya Tim Unit Reskrim pernah menggelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah ini Selasa 10 Januari 2026 yang lalu. Pada Gerebek Sarang Narkoba tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil meringkus diduga sindikat pengedar sabu UHS alias Ulil (32) warga Dusun Pekan Kampung Padang, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan dan Dar (55) warga Lingkungan Aek Matio, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara beserta barang bukti 2 paket Narkoba dengan berat bruto 1.28 gram.
Disebut Kanit, pada patroli dan pengawasan kali ini pihaknya tidak menemukan saudara GANDA dan tidak menemukan adanya narkotika jenis apapun, namun demikian petugas mendapati beberapa pipet bekas alat konsumsi sabu dan beberapa plastik klip transparan bekas disekitar lokasi.
Meski tidak menemukan aktivitas narkotika, Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu tetap melakukan penyelidikan dan monitoring dugaan peredaran narkotika khususnya di Desa Kampung Padang dan melakukan penindakan hukum sesuai dengan aturan undang-undang apabila terbukti adanya peredaran Narkotika di Kecamatan Pangkatan dan Kecamatan Bilah Hilir.(*)


































