Pria di Tanjung Morawa Tipu Pemilik Laundry, Bawa Kabur NMAX dengan Modus Pinjam Motor untuk Ambil Uang

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:09 WIB

50163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEKI SERDANG – Seorang pria berinisial MR alias Dian (26) ditangkap aparat Kepolisian Sektor Tanjung Morawa karena diduga terlibat tindak penipuan dengan modus meminjam sepeda motor milik pelanggan jasa laundry. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 23 Januari 2026, di depan Gudang Alfamart, Jalan Industri Dusun I, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kejadian bermula saat MR datang ke usaha laundry milik Kurniawati (43) pada Sabtu, 4 Oktober 2025, menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna abu-abu dengan nomor polisi BK 1251. Ia datang membawa pakaian kotor dengan ongkos cuci senilai Rp8.000. Seusai transaksi pencucian, pelaku mengaku tidak membawa uang tunai untuk membayar dan meminta izin kepada pemilik laundry untuk mengambil uang ke rumahnya.

Untuk itu, MR meminjam sepeda motor merk Yamaha NMAX milik Kurniawati dengan dalih rumahnya tidak jauh dari lokasi usaha laundry. Tanpa menaruh curiga, karena MR saat itu juga meninggalkan mobilnya di depan laundry, korban meminjamkan kendaraan roda dua tersebut. Namun, setelah lebih dari satu jam MR tak kunjung kembali, korban mulai merasa ada kejanggalan. Upaya menghubungi pelaku melalui nomor ponsel yang sebelumnya digunakan tidak membuahkan hasil lantaran tidak aktif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat kejadian tersebut, Kurniawati mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp21 juta. Pada 5 Oktober 2025, ia kemudian melaporkan insiden itu ke Polsek Tanjung Morawa untuk ditindaklanjuti secara hukum. Laporan korban langsung mendapat respons dari petugas yang melakukan penyelidikan terhadap identitas serta keberadaan pelaku.

Setelah melalui proses pelacakan, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan MR di sekitar kawasan Jalan Industri Dusun I, yang diketahui merupakan daerah tempat pelaku sering terlihat. Aparat segera melakukan pengecekan lapangan dan berhasil mengamankan pelaku yang ditemui sedang berdiri di depan Gudang Alfamart. Saat proses penangkapan berlangsung, MR tidak memberikan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami keterangan tersangka serta mencoba mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam tindak penipuan bermodus serupa yang dilakukan oleh MR. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta mencari keberadaan sepeda motor korban yang hingga kini belum diketahui lokasinya. Polisi juga tengah memeriksa status kendaraan mobil yang ditinggalkan MR, apakah terkait dengan tindak pidana lainnya.

“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik. Ia menambahkan bahwa meskipun pelaku sempat meninggalkan mobilnya di lokasi kejadian, tindakan yang dilakukan tetap termasuk dalam kategori penipuan karena sengaja berniat membawa kabur kendaraan roda dua milik korban.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Penyidik terus melakukan pengembangan perkara guna memastikan bahwa kejadian serupa tidak melibatkan jaringan pelaku lain dan mencegah kasus serupa terulang di wilayah hukum tersebut.

Berita Terkait

Sat Reskrim Polsek Medan Labuhan Berhasil Tangkap Pelaku Curas Sepeda Motor
Polresta Deli Serdang dan Jajaran Intensifkan Patroli Menyapa Subuh Selama Ramadhan 1447 H
“Sikat Habis Narkoba!”, Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Sukses Ungkap Kasus Narkoba di Seisuka: Amankan Pengedar Sabu, Sita Belasan Gram Sabu dan Sepucuk Airsoft Gun!
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Pengedar Sabu Berkat Informasi Akurat dari Warga
Akhirnya Wakil Rakyat Hadir!” Maruli Siahaan Datang dan Bantu Wujudkan Tanah Wakaf STM di Limau Manis”
Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Tawuran Maut di Bagan Deli
Sikap Tegas Polsek Perdagangan, Bandar Narkoba Tak Berkutik! Tidak Ada Negosiasi, Langsung Grebek dan Sita 6 Gram Sabu
Mantan Residivis Leo Sembiring Jadi Buronan Polrestabes Medan

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:55 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Gawat Kali !!! Dibulan Suci Ramadhan Judi Togel Marak di Empat Kecamatan Simalungun Atas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Lapas Narkotika Langkat Kukuhkan SatOps Patnal dan Sematkan Kenaikan Pangkat 18 Pegawai

Senin, 23 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:01 WIB

Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 16:58 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Program Pemberantasan Buta Huruf, Didampingi Peserta Magang Kemnaker

Berita Terbaru