BaraNews.Com – Padangsidimpuan,Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan mengikuti kegiatan Zoom Focus Group Discussion (FGD) tentang Transformasi dan Reorientasi Penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta pembahasan pembentukan 100 Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia, Senin (09/02/2025).
FGD tersebut membahas arah kebijakan baru sistem pemidanaan nasional yang menekankan pendekatan keadilan restoratif, pidana alternatif, serta penguatan fungsi pembimbingan dan pengawasan. Transformasi ini menjadi langkah strategis dalam menyesuaikan penyelenggaraan pemasyarakatan dengan regulasi terbaru, sehingga pelaksanaan pembinaan, pelayanan, serta pemberian hak-hak warga binaan dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Plh Kalapas Padangsidimpuan, Muhammad Nurdin menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini harus direspons dengan kesiapan dan komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan. “Transformasi sistem pemasyarakatan merupakan momentum untuk memperkuat profesionalisme dan integritas dalam pelaksanaan tugas. Dengan memahami substansi KUHP dan KUHAP yang baru, kita dapat menyesuaikan pola pembinaan dan pelayanan agar semakin humanis, akuntabel, serta sejalan dengan semangat reformasi hukum nasional,” ujar Nurdin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui kegiatan ini, Lapas Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung reformasi sistem pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat, Terangnya.
#kemenimipas
#lapaspadangsidimpuan


































