Jaga Keberkahan Ramadan, KAI Divre I Sumut Larang Vandalisme Dan Ajak Warga Hindari Ngabuburit Di Jalur KA

YENI ERIKAH

- Redaksi

Minggu, 22 Februari 2026 - 04:36 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BaraNews.Com -Medan, 21 Februari 2026 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (Divre I Sumut) mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api selama bulan suci Ramadan 1447 H. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memastikan operasional kereta api tetap aman, tertib, dan bebas dari gangguan.

 

Plt. Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 masih tercatat 35 kasus pelemparan batu terhadap rangkaian kereta api di wilayah Sumatera Utara. Angka tersebut menjadi perhatian serius dan mendorong KAI untuk terus mengedepankan pendekatan edukatif kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami percaya bahwa keselamatan adalah tanggung jawab moral bersama. Tindakan seperti meletakkan benda di atas rel atau melakukan pelemparan bukan hanya merusak sarana kereta, tetapi juga membahayakan keselamatan penumpang dan petugas,” ujar Anwar.

KAI Divre I Sumut menegaskan bahwa pelaku vandalisme terhadap kereta api dapat dikenai sanksi pidana berat. Berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHP, setiap orang yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.

Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun sebagaimana diatur dalam ayat (2).

Selain vandalisme, masyarakat juga diimbau untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur rel, termasuk kegiatan ngabuburit menjelang berbuka puasa maupun berkumpul setelah salat Subuh. Aktivitas tersebut dinilai berisiko tinggi dan berpotensi melanggar Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Area rel merupakan zona operasional yang dinamis dan memiliki tingkat bahaya tinggi, sehingga tidak diperuntukkan sebagai tempat bermain, bersantai, atau berkumpul. Kesadaran kolektif masyarakat sangat dibutuhkan demi melindungi keselamatan diri sendiri sekaligus menjamin kelancaran perjalanan kereta api.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menghentikan segala bentuk vandalisme dan tidak beraktivitas di jalur rel. Kepedulian bersama menjadi kunci agar setiap perjalanan kereta api berlangsung selamat dan para penumpang dapat tiba di tujuan dengan aman,” pungkas Anwar.

(***)

Berita Terkait

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara
Gawat Kali !!! Dibulan Suci Ramadhan Judi Togel Marak di Empat Kecamatan Simalungun Atas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat
Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci
Lapas Narkotika Langkat Kukuhkan SatOps Patnal dan Sematkan Kenaikan Pangkat 18 Pegawai
Bapas Kelas I Palangka Raya Ikuti Pengarahan Kakanwil Ditjenpas Kalteng Terkait Persiapan Program MBG
Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan
Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat
Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:55 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Gawat Kali !!! Dibulan Suci Ramadhan Judi Togel Marak di Empat Kecamatan Simalungun Atas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Lapas Narkotika Langkat Kukuhkan SatOps Patnal dan Sematkan Kenaikan Pangkat 18 Pegawai

Senin, 23 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:01 WIB

Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 16:58 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Program Pemberantasan Buta Huruf, Didampingi Peserta Magang Kemnaker

Berita Terbaru