BaraNews Com -Padangsidimpuan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan mengikuti kegiatan diskusi implementasi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di bidang pelayanan tahanan yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jumat (20/2/2026)
Kegiatan ini diikuti oleh Kasi Binadik dan Giatja, Erikjen Silalahi beserta jajaran Staff pembinaan sebagai bentuk kesiapan dalam menghadapi perubahan serta penyesuaian regulasi yang berdampak pada pelaksanaan tugas pelayanan tahanan. Diskusi berlangsung interaktif dengan pemaparan materi mengenai substansi perubahan dalam KUHAP dan KUHP serta implikasinya terhadap tata kelola administrasi, hak dan kewajiban tahanan, serta standar operasional prosedur di lingkungan pemasyarakatan.
Melalui forum virtual tersebut, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan berbagi pengalaman lapangan guna menyamakan persepsi dalam implementasi aturan terbaru. Hal ini dinilai penting agar pelaksanaan tugas tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan perlindungan hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalapas Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit menyampaikan bahwa partisipasi aktif dalam kegiatan ini merupakan komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi jajaran petugas. Dengan pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi terbaru, diharapkan pelayanan terhadap tahanan dapat terlaksana secara optimal, akuntabel, dan sesuai dengan arah kebijakan pemasyarakatan nasional, Pungkasnya.
#kemenimipas
#lapaspadangsidimpuan
(***)


































