BaraNews.Com -Medan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial TS (47), warga Jalan Rawe 6, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, diamankan petugas karena diduga sebagai pengedar sabu, Sabtu (21/2/2026).
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka yang kerap menjual narkotika jenis sabu di lingkungan tempat tinggalnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi dan mengamankan tersangka.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaannya, tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan plastik klip berisi sabu, satu plastik klip ukuran sedang kosong, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu buah pipet ujung runcing, serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga hasil penjualan.
“Barang bukti tersebut kami temukan dari tangan tersangka. Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa dirinya mengedarkan narkoba jenis sabu,” jelasnya.
Saat ini TS telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna pengembangan jaringan peredaran narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika, Tegasnya.
(***)


































