KABUPATEN KARO — Kisah asmara di kalangan anak muda kerap dihiasi lika-liku perasaan dan gejolak emosi, termasuk rasa cemburu yang tak jarang berubah menjadi persoalan serius. Hal inilah yang terjadi pada pasangan muda asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Sunardy (30) dan Lolise Adelia (21), yang semula menjalin hubungan penuh cinta, namun harus berhadapan dengan proses hukum akibat dugaan kekerasan dalam pacaran.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangannya menyebutkan, kasus bermula dari rasa curiga Sunardy terhadap kekasihnya yang dituduh menjalin hubungan dengan pria lain. Meski Lolise telah membantah dan meyakinkan bahwa cintanya hanya untuk Sunardy, pertengkaran tetap tak terhindarkan.
Emosi yang memuncak membuat Sunardy, pria keturunan Tionghoa tersebut, nekat menampar dan mencekik leher kekasihnya. Akibat tindakan itu, wajah Lolise mengalami memar. Tidak terima dengan perlakuan kasar tersebut, Lolise bersama keluarganya melapor ke pihak berwajib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan itu kemudian diproses oleh penyidik hingga Sunardy ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Perkara selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk proses hukum lebih lanjut.
Namun demikian, dalam semangat penegakan hukum yang humanis, Kejari Karo menempuh jalur keadilan restoratif (restorative justice). Langkah ini digagas oleh Kepala Kejari Karo, Darwis Burhansyah, bersama Kepala Seksi Pidana Umum, Irwan Marbun.
“Akhirnya telah tercapai kesepakatan perdamaian yang ditandatangani masing-masing pihak, disaksikan keluarga dan tokoh masyarakat setempat,” ujar Darwis, Rabu (23/9/2025).
Sunardy dan Lolise, yang diketahui masih berstatus pacaran, sepakat untuk berdamai. Kejari Karo pun mengajukan permohonan penghentian penuntutan perkara tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diteruskan ke Kejaksaan Agung.
Permohonan itu disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dengan demikian, penuntutan kasus penganiayaan terhadap Sunardy dihentikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
“Ini adalah bentuk nyata penerapan hukum yang berhati nurani. Kita ingin menyelesaikan perkara secara damai, tanpa harus menyeret pelaku ke meja hijau jika korban pun menghendaki penyelesaian secara kekeluargaan,” ujar Darwis.
Dalam waktu dekat, Kejari Karo akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan menyerahkannya kepada Sunardy. Dikatakan, keputusan ini merujuk pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan RJ.
Meski persoalan hukum telah selesai, kejadian ini menjadi peringatan bahwa hubungan asmara yang tidak sehat dan penuh curiga dapat berujung pada tindakan kekerasan. Kejaksaan pun mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menyelesaikan persoalan relasi dengan cara yang rasional dan mengedepankan komunikasi.
“Saat ini mereka masih menjalin hubungan pacaran. Kita doakan saja, semoga hubungan mereka ke depan lebih matang dan sampai ke jenjang pernikahan,” kata Darwis.


































