Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pembunuhan dan Perjudian, Tersangka Menyerahkan Diri Usai DPO Diterbitkan

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 23:11 WIB

50359 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO — Polres Tanah Karo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus menonjol di wilayah hukumnya, Jumat (27/9/2025) di Mapolres Tanah Karo, Kabanjahe. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kompol Gering Damanik, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson, S.T., Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H., serta Kapolsek Simpang Empat AKP Dom Dom Panjaitan.

Dalam keterangannya, AKP Eriks Raydikson mengungkap pengungkapan kasus penemuan mayat yang sempat menggegerkan masyarakat. Korban, Melky Refanta Perangin-angin (32), ditemukan terkubur di bawah pohon kopi di area Perladangan Seledang, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, pada Selasa (16/9/2025) malam.

Polisi menetapkan Ganda Nainggolan (27) sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan tersebut. Dalam proses penyelidikan, tersangka sempat melarikan diri dan menghindari kejaran petugas. Upaya pengejaran terus dilakukan, termasuk koordinasi dengan pihak bandara dan pelabuhan guna mengantisipasi pelarian ke luar daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah tegas diambil dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 26 September 2025. “Penerbitan DPO ini adalah salah satu teknik agar tersangka merasa tak lagi punya ruang melarikan diri,” kata Eriks.

Hanya berselang kurang dari 24 jam setelah DPO diumumkan, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Tanah Karo pada 27 September 2025 pukul 21.00 WIB.

Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan tersangka, cincin emas, kalung emas, serta uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Ungkap Dua Kasus Perjudian

Di tempat yang sama, Satreskrim Polres Tanah Karo juga mengumumkan pengungkapan dua kasus perjudian yang terjadi di dua lokasi berbeda dalam sebulan terakhir. Sebanyak enam orang tersangka diamankan, bersama dua unit mesin judi tembak ikan yang digunakan dalam praktik perjudian.

“Seluruh tersangka saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum,” ungkap Kompol Gering Damanik.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

AKP Harjuna Bangun turut menyampaikan bahwa selain fokus pada pengungkapan kasus perjudian, pihaknya juga terus memberantas peredaran narkoba yang menjadi ancaman serius di wilayah Tanah Karo.

Konferensi pers ditutup dengan pesan Wakapolres kepada masyarakat agar turut menjaga situasi kamtibmas dan tidak segan melapor jika menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya. (*)

Berita Terkait

Satres PPA & PPO Polres Tanah Karo Hadiri Rapat Tim Gugus Tugas KLA Tahun 2026
Tekan Angka Inflasi, Pemerintah Kabupaten Karo Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral
Bupati Karo Kunjungi Kemenko Infrastruktur, Usulkan Sejumlah Proyek Strategis untuk Atasi Kemacetan dan Dorong Pariwisata
Bupati Karo Ajak ASN dan Masyarakat Lestarikan Budaya Gotong Royong Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Pemkab Karo Bersama Cendekiawan Bahas Mitigasi Bencana dan Strategi Pembangunan Daerah
Perkuat Keamanan Digital, Pemkab Karo Jalin Kerja Sama Sertifikat Elektronik dengan BSSN RI
AKP. Taruli Silalahi Pimpin Patroli Malam Polres Tanah Karo, Situasi Kabanjahe Tetap Aman dan Kondusif.
Kasatreskrim Polres Tanah Karo AKP. Eriks Nainggolan, S.T Terima Penghargaan atas Pengungkapan Tujuh Kasus Pembunuhan

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:55 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Gawat Kali !!! Dibulan Suci Ramadhan Judi Togel Marak di Empat Kecamatan Simalungun Atas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Lapas Narkotika Langkat Kukuhkan SatOps Patnal dan Sematkan Kenaikan Pangkat 18 Pegawai

Senin, 23 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:01 WIB

Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 16:58 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Program Pemberantasan Buta Huruf, Didampingi Peserta Magang Kemnaker

Berita Terbaru