Residivis Narkoba Kembali Diciduk di Karo, Dua Paket Sabu Diamankan Polisi

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 23:36 WIB

50714 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo  | Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan konsistensinya dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi yang digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial TSS (30), warga Desa Negeri Jahe, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Pria tersebut diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus serupa, yang pernah menjalani hukuman atas pelanggaran tindak pidana narkotika. Penangkapan terhadap TSS dilakukan di pinggir jalan Desa Negeri Jahe setelah tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera menuju tempat kejadian dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Saat dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa TSS kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dari hasil penggeledahan, petugas Satresnarkoba menyita dua paket plastik klip berles merah yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,41 gram. Selain itu, ditemukan pula sepuluh lembar plastik klip kosong, satu potong plastik klip yang digunakan sebagai pembungkus, satu buah pipet plastik yang dimodifikasi menjadi alat sekop sabu, satu unit handphone Android merk Redmi warna hitam yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi, serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang dimungkinkan hasil dari penjualan barang haram tersebut. Setelah diamankan, TSS langsung diinterogasi di lokasi oleh petugas. Dalam pengakuannya, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan dia kembali mengedarkan sabu di wilayah tempat tinggalnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Polres Tanah Karo bergerak cepat untuk membawa tersangka bersama barang bukti ke Markas Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna keperluan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Proses hukum terhadap TSS kini memasuki tahap awal dan petugas terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran yang dijalankan tersangka. Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., dalam keterangannya pada Jumat pagi, 31 Oktober 2025 di Mapolres Tanah Karo, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah dijerat kasus serupa dan kini kembali diamankan oleh petugas bersama sejumlah barang bukti yang cukup menguatkan sangkaan pelanggaran Undang-Undang tentang Narkotika. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Lebih lanjut, Kapolres menyatakan bahwa tersangka TSS akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kasus ini menambahkan daftar panjang penangkapan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Karo dalam upaya mengurangi angka peredaran narkoba di tengah masyarakat. Ia juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkoba di lingkungannya. Partisipasi aktif masyarakat diakui menjadi salah satu kunci penting dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa di berbagai titik rawan peredaran narkotika, termasuk desa-desa yang sebelumnya belum pernah tersentuh operasi langsung. Usaha ini diharapkan dapat memutus rantai distribusi narkotika ke kalangan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang aman serta bersih dari pengaruh buruk zat adiktif tersebut. (*)

Berita Terkait

Sat Reskrim Polsek Medan Labuhan Berhasil Tangkap Pelaku Curas Sepeda Motor
Satres PPA & PPO Polres Tanah Karo Hadiri Rapat Tim Gugus Tugas KLA Tahun 2026
“Sikat Habis Narkoba!”, Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Sukses Ungkap Kasus Narkoba di Seisuka: Amankan Pengedar Sabu, Sita Belasan Gram Sabu dan Sepucuk Airsoft Gun!
Tekan Angka Inflasi, Pemerintah Kabupaten Karo Perkuat Koordinasi Lintas Sektoral
Bupati Karo Kunjungi Kemenko Infrastruktur, Usulkan Sejumlah Proyek Strategis untuk Atasi Kemacetan dan Dorong Pariwisata
Bupati Karo Ajak ASN dan Masyarakat Lestarikan Budaya Gotong Royong Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Pemkab Karo Bersama Cendekiawan Bahas Mitigasi Bencana dan Strategi Pembangunan Daerah
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Pengedar Sabu Berkat Informasi Akurat dari Warga

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:55 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Gawat Kali !!! Dibulan Suci Ramadhan Judi Togel Marak di Empat Kecamatan Simalungun Atas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Lapas Narkotika Langkat Kukuhkan SatOps Patnal dan Sematkan Kenaikan Pangkat 18 Pegawai

Senin, 23 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:01 WIB

Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 16:58 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Program Pemberantasan Buta Huruf, Didampingi Peserta Magang Kemnaker

Berita Terbaru