Bara News.com l -Medan Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru mengamankan dua orang pria dewasa yang diduga terlibat tindak pidana pencurian gudang. Penangkapan dilakukan saat patroli mobile di kawasan Jalan Sei Kambing, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada Senin (12/01/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Penindakan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/351/I/2026/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AH (36) dan BAH (44). Keduanya diamankan setelah petugas mencurigai sebuah becak motor yang mengangkut besi dan plat aluminium. Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, salah satu pelaku berusaha melarikan diri, melakukan perlawanan, serta membuang sebilah pisau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil pencurian dari gudang milik korban bernama Muslim (72), warga Medan Timur.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah melakukan pencurian di lokasi yang sama sebanyak dua kali. Barang hasil curian dijual kepada tukang botot dan uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta bermain judi slot.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak M. Tambunan, membenarkan hal tersebut.
“Barang curian dijual ke tukang botot dan hasilnya digunakan untuk membeli sabu serta bermain judi slot,” ujarnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Tegasnya.
(***)


































