Bara News.com l -Medan, 18 Januari 2026 Volume penumpang kereta api di wilayah Sumatera Utara mengalami peningkatan signifikan pada hari terakhir libur panjang Isra Mikraj, Minggu (18/1). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mencatat sebanyak 7.296 penumpang telah diberangkatkan ke berbagai tujuan hingga siang hari, dan jumlah tersebut diperkirakan masih akan terus bertambah hingga keberangkatan kereta terakhir pada malam hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menyampaikan bahwa penjualan tiket masih berlangsung hingga menjelang tengah malam.

“Data sementara menunjukkan sebanyak 7.296 penumpang telah kami layani pada hari terakhir libur panjang ini. Angka tersebut diprediksi akan terus meningkat seiring masih tersedianya tiket pada sejumlah perjalanan kereta api hingga malam hari,” ujar Anwar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama periode 15 hingga 18 Januari 2026, KAI Divre I Sumatera Utara mencatat total 30.970 penumpang telah diberangkatkan ke berbagai daerah di Sumatera Utara. Jumlah ini mengalami peningkatan sekitar 7 persen dibandingkan periode yang sama pada pekan sebelumnya, yang melayani 29.017 penumpang.
Menurut Anwar, peningkatan jumlah pelanggan ini tidak terlepas dari kelancaran operasional kereta api yang terus dijaga, sehingga masyarakat semakin percaya menggunakan moda transportasi kereta api untuk perjalanan jarak menengah dan jauh.
Di tengah tingginya animo masyarakat, KAI Divre I Sumatera Utara kembali mengingatkan ketentuan tiket bagi penumpang anak-anak, khususnya kategori infant atau bayi di bawah usia tiga tahun, terutama pada layanan KA jarak jauh seperti KA Putri Deli relasi
Medan–Tanjungbalai dan KA Sribilah Utama relasi Medan–Rantau Prapat.
Anwar menjelaskan bahwa penumpang infant tidak dikenakan biaya tiket dengan ketentuan wajib dipangku oleh satu pendamping dewasa. Setiap satu orang dewasa hanya diperbolehkan mendampingi satu infant secara gratis. Apabila seorang dewasa membawa lebih dari satu anak di bawah usia tiga tahun, maka anak kedua dan seterusnya diwajibkan membeli tiket dengan tarif penuh.
“Meskipun gratis, tiket infant tetap wajib didaftarkan pada saat pemesanan dengan menginput data NIK dari Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak. Tiket infant tidak dapat dipesan terpisah dan harus dalam satu kode booking dengan tiket dewasa, baik melalui aplikasi Access by KAI maupun di loket stasiun, paling lambat satu jam sebelum keberangkatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, KAI juga menegaskan bahwa apabila orang tua menginginkan anak di bawah usia tiga tahun untuk mendapatkan kursi sendiri, maka wajib membeli tiket dengan tarif dewasa. Sementara itu, anak berusia tiga tahun ke atas secara otomatis dikategorikan sebagai penumpang dewasa dan wajib memiliki tiket sendiri serta tidak diperbolehkan dipangku.
“Ketentuan ini kami terapkan demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Kami mengimbau para orang tua untuk memastikan data usia anak sesuai dengan dokumen identitas saat pemesanan agar proses boarding di stasiun dapat berjalan lancar,” tutup Anwar.
(***)


































