Tebing Tinggi – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pemuda berinisial AWS (20), warga Desa Suka Dame, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, atas dugaan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Kota Tebing Tinggi.
Penangkapan dilakukan setelah korban berinisial WA (20) melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke pihak kepolisian pada akhir Agustus 2025. Kejadian itu sendiri terjadi pada Jumat malam, 18 April 2025, di sebuah kamar Hotel Green Forest yang terletak di Desa Paya Pasir.
“Pelaku AWS membawa korban dengan cara mengancam, kemudian melakukan aksi kekerasan seksual di salah satu kamar hotel. Setelah kejadian itu, korban melapor secara resmi,” ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Kamis (18/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menerima laporan, tim Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. AWS ditemukan sedang berada di sebuah kafe bernama Kawan Kupi.
“Petugas langsung mengamankan pelaku pada Rabu sore, 17 September 2025, tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Mulyono.
Ia menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual.
“Proses hukum akan terus berjalan, dan kami pastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Kasus ini menambah daftar kekerasan terhadap perempuan yang menjadi perhatian aparat penegak hukum di Sumatera Utara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan dalam bentuk apa pun.


































