https://www.instagram.com/p/DOz__bUE-7S/
Labuhanbatu – Aksi brutal sejumlah oknum debt collector kembali terjadi. Kali ini, seorang wartawan menjadi korban dugaan penganiayaan usai mencoba mencegah penarikan kendaraan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Momen kekerasan itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial. Dalam video terlihat beberapa pria yang diduga sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan leasing ACC terlibat adu argumen dengan korban, hingga insiden pemukulan pun tak terhindarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Insiden ini disebut terjadi saat wartawan yang berada di lokasi mencoba melerai dan meminta agar proses penarikan dilakukan sesuai aturan hukum. Bukannya menghentikan aksi, para oknum debt collector malah diduga melakukan penganiayaan terhadap sang wartawan.
“Ini jelas melanggar aturan. Debt collector tidak punya wewenang untuk melakukan kekerasan atau main hakim sendiri,” ujar salah satu pemerhati hukum di Labuhanbatu, Sabtu (20/9/2025).
Kejadian ini menuai reaksi keras dari masyarakat hingga berbagai kalangan. Pasalnya, penarikan kendaraan oleh debt collector tanpa dasar hukum kini dikategorikan sebagai pelanggaran serius atas hak konsumen.
Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia hanya bisa dilakukan melalui pengadilan jika pihak debitur menolak menyerahkan barang. Artinya, penyitaan kendaraan secara paksa oleh debt collector tanpa surat keputusan pengadilan merupakan tindakan melampaui kewenangan hukum.
“Pihak leasing atau debt collector tidak bisa tarik paksa bila tidak ada kesepakatan sukarela atau putusan pengadilan. Apalagi sampai melakukan kekerasan, itu sudah masuk ranah pidana,” tambahnya.
Warga dan netizen pun ramai-ramai mengecam insiden ini, dan mendesak penegak hukum bertindak tegas. Banyak yang juga mempertanyakan peran dan tanggung jawab perusahaan leasing yang diduga membiarkan praktik premanisme berkedok penagihan utang.
Kasus ini sendiri telah dilaporkan secara resmi ke kepolisian. Korban membuat laporan di Polres Labuhanbatu dengan Nomor: LP/B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.
Pihak Polres disebut tengah mendalami kasus ini dan akan memanggil semua pihak terkait, termasuk pelaku dan pihak perusahaan pembiayaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak leasing maupun kepolisian. Namun, tekanan publik semakin menguat agar kasus ini tidak dibiarkan berlarut dan bisa menjadi preseden buruk dalam praktik penagihan utang ke depan.


































