Medan, 22 Agustus 2025 – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Utara dalam rangka sosialisasi dan penyerapan aspirasi pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pertemuan berlangsung di Aula Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Medan, Jumat (22/8/2025), dipimpin Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pimpinan lembaga negara di Sumatera Utara, antara lain Kapolda Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Kepala Badan Narkotika Nasional Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, serta Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sumut. Kehadiran para pemangku kepentingan bidang hukum itu dimaksudkan untuk memberikan masukan terkait pembaruan KUHAP yang saat ini tengah dibahas di parlemen.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, menyampaikan apresiasinya atas langkah Komisi III DPR yang melibatkan langsung para pemangku kepentingan di daerah dalam proses penyusunan regulasi hukum acara pidana. Menurutnya, keterlibatan lembaga penegak hukum di tingkat daerah akan memperkuat substansi KUHAP agar lebih sesuai dengan kebutuhan praktik penegakan hukum di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejaksaan memiliki kepentingan langsung terhadap pembaruan KUHAP. Tujuannya jelas, yakni mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dengan semangat kejaksaan profesional, berintegritas, dan humanis,” ujar Harli.
Ia menekankan bahwa posisi jaksa penuntut umum sebagai dominus litis atau pengendali perkara harus diperkuat sejak tahap penyidikan. Dengan begitu, jaksa dapat menyusun dakwaan secara lebih efektif sekaligus melakukan supervisi atas jalannya penyidikan di kepolisian. “Dengan konsep ini, penanganan perkara bisa lebih cepat dan tepat,” katanya.
Selain itu, Harli menyoroti pentingnya penguatan kewenangan jaksa dalam penyidikan tambahan, khususnya pada kasus tindak pidana korupsi, pelanggaran hak asasi manusia berat, dan tindak pidana kehutanan. Menurutnya, kewenangan tersebut sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Masukan dari Kejaksaan, lanjut Harli, diarahkan agar KUHAP baru dapat lebih mencerminkan hukum yang tidak hanya adil secara normatif, tetapi juga memberikan kepastian dan manfaat nyata bagi masyarakat. “Kejaksaan ingin memastikan bahwa pembaruan KUHAP betul-betul menjawab tantangan penegakan hukum masa kini, bukan sekadar perubahan redaksional,” ucapnya.
Kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Medan ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan serupa di sejumlah daerah, sebagai upaya memperluas partisipasi publik dan memastikan aspirasi para pelaksana hukum di lapangan terserap dalam proses pembahasan RUU KUHAP. (*)


































