Medan – Kasus dugaan korupsi hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah (PJN Wil) I Medan tahun anggaran 2025 mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/9/2025).
Dalam sidang perdana ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa dua terdakwa, yaitu Akhirun Piliang alias Kirun, selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM). Keduanya diduga menjadi aktor utama di balik aliran uang suap miliaran rupiah demi merebut paket proyek beranggaran besar.
Jaksa KPK, Ridho Sepputra, dalam surat dakwaannya menyebut duo ayah-anak ini memberikan uang suap sekitar Rp4,05 miliar kepada sejumlah oknum pejabat di lingkungan Kementerian PUPR dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut. Tak hanya itu, mereka juga disebut menjanjikan commitment fee hingga lima persen dari total nilai kontrak proyek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Uang tersebut diberikan agar proses pelelangan melalui metode e-katalog dapat diatur sehingga PT DNTG mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumatera Utara,” kata JPU dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra Utama PN Medan.
Dalam dakwaan terungkap daftar nama dan nominal yang mencengangkan. Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOPG) disebut menerima Rp50 juta berikut janji commitment fee sebesar 4 persen. Rasuli Efendi Siregar yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPT Gunung Tua diduga menerima Rp50 juta atau 1 persen dari nilai proyek.
Tak hanya itu, dana suap juga mengalir ke Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja sebesar Rp300 juta, Kasatker PJN Wilayah I Medan Rahmad Parulian sebesar Rp250 juta, dan Kasatker lainnya Dicky Erlangga mencapai angka fantastis, yakni Rp1,675 miliar.
Sementara Munson Ponter Paulus Hutauruk (PPK 1.4) disebut menerima Rp535 juta, dan Heliyanto (PPK 1.4 lainnya) kebagian Rp1,194 miliar.
Nilai proyek yang diperebutkan lewat jalur e-katalog ini bukan main-main. Pada 26 Juni 2025, menurut jaksa, TOPG memerintahkan bawahannya, Rasuli Efendi, untuk segera memproses dua paket proyek, yakni Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu (Rp96 miliar) dan Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (Rp69,8 miliar). Padahal, perencanaan proyek disebut belum rampung saat itu.
Namun, bukannya dibatalkan, proyek tersebut tetap “digolkan” dengan menetapkan PT DNTG sebagai pemenang. Atas hal ini, Akhirun memerintahkan Rayhan untuk menyalurkan suap kepada para pejabat terkait agar proses tersebut berjalan mulus.
Tindakan keduanya kini dijerat dengan dua dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Mendengar dakwaan tersebut, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi ataupun nota keberatan. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Khamozaro Waruwu pun ditunda, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (24/9), dengan agenda keterangan para saksi,” ujar Hakim Khamozaro di akhir sidang.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan tajam dalam sektor infrastruktur Sumatera Utara. Selain melibatkan dua petinggi perusahaan, dugaan keterlibatan pejabat daerah hingga pusat dalam jaringan suap proyek ini dinilai menjadi contoh konkret bagaimana celah program-program strategis nasional masih rawan diperdagangkan untuk kepentingan pihak tertentu.


































