DELISERDANG| Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH, MH, mengajak para pelajar untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ajakan itu disampaikan saat penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Yayasan Pendidikan Riad Madani, Kabupaten Deliserdang, Selasa (16/9/2025).
Dalam kegiatan bertema “Bijak Bermedia Sosial dan Bahaya Narkoba” itu, ratusan siswa mengikuti penyuluhan dengan antusias. Mereka terlihat aktif mendengarkan dan ikut dalam sesi tanya jawab bersama tim dari Kejati Sumut.
Husairi menekankan pentingnya edukasi hukum sejak dini agar pelajar tidak terjebak dalam pelanggaran hukum, terutama di ruang digital. “Kami hadir untuk memberikan pemahaman hukum dasar kepada para pelajar agar mereka tidak sekadar menjadi pengguna media sosial, tetapi juga menjadi pengguna yang cerdas dan bertanggung jawab,” ujar Husairi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa media sosial adalah sarana komunikasi berbasis internet yang memungkinkan siapa pun membagikan pesan teks, gambar, video, hingga audio dengan pengguna lain maupun lembaga. Meski memiliki berbagai manfaat seperti memperluas jaringan komunikasi, menjadi sumber informasi dan edukasi, serta mendorong kesadaran sosial, media sosial juga membawa potensi risiko.
“Penyebaran hoaks, cyberbullying, kecanduan, dan pelanggaran privasi menjadi beberapa dampak negatif jika media sosial digunakan tanpa etika dan kesadaran hukum,” paparnya di hadapan para siswa dan guru.
Jaksa berbadan gempal itu juga menyampaikan pentingnya memahami Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang ini, kata dia, menjadi dasar hukum dalam menjaga aktivitas digital agar tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, para siswa dibekali pemahaman tidak hanya tentang media sosial, tetapi juga mengenai proses hukum, hak-hak dalam hukum, serta konsekuensi bagi setiap pelanggaran. Momen penyuluhan semakin hidup ketika sesi tanya jawab dibuka. Sejumlah siswa tampak antusias melontarkan pertanyaan seputar isu-isu hukum yang dekat dengan kehidupan mereka.
Kepala sekolah dan para guru Yayasan Pendidikan Riad Madani menyambut baik kegiatan JMS tersebut. Mereka menyebut kehadiran Kejati Sumut memberi warna baru dalam proses belajar siswa, khususnya dalam hal pendidikan karakter dan kesadaran hukum.
Program Jaksa Masuk Sekolah menjadi salah satu upaya Kejaksaan dalam mendekatkan hukum kepada generasi muda. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan pelajar mampu memahami batasan dan tanggung jawab mereka di dunia nyata maupun dunia maya. (*)


































