Medan | Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah rumah kos di kawasan Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Medan, yang diduga menjadi tempat praktik perdagangan bayi baru lahir. Dari penggerebekan tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
“Benar, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut telah mengamankan 8 orang sehubungan dengan dugaan tindak pidana penjualan dan atau perdagangan anak,” ujar Kasubdit IV Renakta, Kompol M Ikang Putra, dalam keterangan resminya, Minggu (21/9/2025).
Delapan tersangka yang diamankan terdiri dari tujuh wanita dan satu pria. Mereka ditangkap di lokasi dan tempat berbeda dengan peran masing-masing yang kini masih didalami penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan seorang bayi berusia tiga hari yang diduga menjadi korban perdagangan. Ibu bayi juga diamankan dan saat ini tengah menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan.
“Bayi tersebut diduga dilahirkan di salah satu klinik di Jalan Bromo. Ibu bayi saat ini masih dalam perawatan,” tambah Ikang.
Menurut informasi yang diperoleh, ibu bayi yang diperkirakan berusia sekitar 20-an tahun itu diabaikan oleh keluarganya karena diketahui hamil di luar nikah akibat hubungan terlarang. Hal itulah yang diduga dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan orang untuk menjual bayi yang baru dilahirkannya.
Polisi menyebut delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu: BDS alias TBD (wanita), SRR (wanita), AD (wanita), SS (wanita), MS (wanita), PT (wanita), MM alias BL (wanita), dan JES (pria).
“Penyidikan terhadap kedelapan tersangka saat ini masih terus didalami. Kami fokus mengungkap peran masing-masing dalam jaringan ini,” kata Ikang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya indikasi perdagangan orang maupun eksploitasi anak di lingkungan sekitar.


































