MEDAN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika lintas negara. Kali ini, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ditangkap usai kedapatan membawa 10 kilogram sabu dan 40 gram serbuk ganja (cannabis flower) dari Malaysia melalui wilayah Kabupaten Asahan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan, tersangka berinisial SA (25) merupakan PMI ilegal yang telah beberapa kali keluar-masuk Malaysia tanpa dokumen resmi. Yang bersangkutan diketahui bekerja sebagai pelayan restoran selama berada di Malaysia.
“Tersangka SA merupakan PMI ilegal. Ia membawa 10 kilogram sabu dan 40 gram cannabis flower dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut,” kata Calvijn dalam keterangan resmi, Kamis (18/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/9) setelah polisi menerima informasi masyarakat soal dugaan masuknya narkotika melalui wilayah perairan Air Joman, Kabupaten Asahan. Tim Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menghentikan tersangka SA di Jalan Syech Silau, Desa Silo Lama, Kecamatan Silau Laut, Asahan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu yang dikemas dalam bungkusan bergambar ayam jago dan cannabis flower dalam kemasan terpisah.
Menurut hasil interogasi, SA memperoleh barang tersebut dari B, seorang warga negara Indonesia yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). B diketahui merupakan pengendali jaringan narkotika di Malaysia sekaligus agen yang memberangkatkan PMI ilegal.
“SA dijanjikan upah Rp 20 juta untuk membawa sabu tersebut ke Indonesia. Sedangkan DPO B berperan mengatur jalur pengiriman sekaligus merekrut PMI ilegal sebagai kurir,” jelas Calvijn.
Dari pengembangan penyelidikan, polisi juga menangkap tersangka KA di sebuah rumah di Jalan Karya Wisata, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. KA mengaku diperintah langsung oleh B untuk menerima sabu dari SA dengan kompensasi yang sama, yakni Rp 20 juta.
“Barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke Medan bersama tersangka SA untuk kemudian diedarkan,” ujar Calvijn.
Saat ini, kedua tersangka ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan mendalam. Sementara itu, jajaran Direktorat Narkoba Polda Sumut masih melakukan pencarian terhadap DPO B yang disebut sebagai pengendali utama jaringan ini.
Penangkapan ini menambah daftar pengungkapan narkoba lintas negara yang melibatkan pekerja migran ilegal melalui jalur laut di wilayah pantai timur Sumatera Utara. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.


































