https://www.instagram.com/p/DO4FPcDE5lB/?e=a66446f3-4a36-47da-95bf-7b49d55b01ac&g=5
TANJUNGBALAI — Jerit tangis keluarga Rahmadi pecah dari sebuah rumah sederhana di Kota Tanjungbalai. Lelaki 34 tahun itu kini duduk di kursi terdakwa dalam kasus narkoba. Namun, bagi keluarganya, Rahmadi bukan pelaku kejahatan, melainkan korban rekayasa kasus.
Pihak keluarga bahkan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan langsung menyelidiki kasus yang dinilai sarat kejanggalan ini. Mereka meyakini ada banyak hal yang tidak beres sejak awal penangkapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adik kami diperlakukan seperti binatang. Padahal dia bukan pelaku, tidak ada narkoba di tangannya!” ujar Eli Daharnum, kakak Rahmadi, Minggu (21/9/2025), dengan emosi tertahan.
Rekaman CCTV dari toko pakaian di Tanjungbalai jadi bukti awal tanda tanya besar terhadap proses penangkapan. Dalam video yang ditunjukkan kepada awak media, terlihat tubuh Rahmadi dipiting, diinjak, dan dihantam gagang pistol oleh tim yang dipimpin Kanit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan (DK), pada 3 Maret 2025.
Menurut keluarga, Rahmadi yang awalnya hanya tinggal diam dan bingung dengan penangkapan itu kemudian dibawa paksa tanpa penjelasan yang memadai.
Tak berhenti di situ, kejanggalan lanjut terjadi pasca penahanan. Satu minggu setelah ditahan, keluarga mendapati bahwa saldo di rekening M-Banking Rahmadi sejumlah Rp11,2 juta raib. Padahal, ponsel milik Rahmadi telah disita polisi sejak hari pertama penangkapan.
Parahnya, penyitaan tidak dilengkapi berita acara resmi ataupun laporan digital forensik sebagai bentuk pengawasan hukum.
“Kami menduga ada yang membuka akses ke rekening Rahmadi setelah HP-nya disita. Dan uang Rp11,2 juta itu diketahui masuk ke rekening BCA atas nama Boru Purba,” kata Eli, mendesak investigasi lebih lanjut soal pihak yang mengakses rekening tersebut.
Isu tak kalah panas datang dari soal barang bukti. Sabu seberat 10 gram, yang awalnya disita dari tersangka lain bernama Andre Yusnijar, tiba-tiba dimunculkan sebagai barang bukti milik Rahmadi. Dugaan ini makin kuat ketika fakta di persidangan menunjukkan inkonsistensi keterangan saksi dari kepolisian.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada 14 Agustus 2025, dua anggota Ditresnarkoba Polda Sumut, Bripka Toga M Parhusip dan Gunarto Sinaga, memberikan pernyataan yang saling bertolak belakang.
Toga menyebut sabu ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi, sementara Gunarto menyatakan barang itu ada di bawah kursi pengemudi. Perbedaan mendasar tersebut langsung disorot oleh majelis hakim karena menunjukkan potensi dugaan rekayasa.
Hingga saat ini, proses hukum terus berjalan, namun keluarga menegaskan tidak akan berhenti menuntut keadilan untuk Rahmadi. Mereka berharap Kapolri, Komnas HAM, hingga lembaga pengawas lain ikut turun menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
“Kami tidak akan diam. Kalau sistem bisa salah, setidaknya suara rakyat harus didengar,” ucap Eli tegas.


































