Tanjung Balai, Sumatera Utara — Tim Subdit Patroli Air Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Operasi penegakan hukum yang berlangsung di laut tersebut menjadi langkah nyata Polri dalam memberantas praktik perdagangan manusia lintas negara, khususnya yang memanfaatkan jalur perairan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 29 orang yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia, terdiri dari 19 Warga Negara Indonesia (WNI), 9 warga negara Bangladesh, serta 1 bayi, dalam kondisi siap diberangkatkan oleh sindikat pengiriman ilegal.
Selain menyelamatkan para calon migran, polisi juga menangkap seorang tekong kapal berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai. Dari tangannya, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder, serta 1 unit telepon genggam merek Redmi yang diduga digunakan dalam operasional penyelundupan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, SH., M.M., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menindak tegas jaringan pengiriman PMI ilegal yang membahayakan keselamatan warga negara dan melanggar hukum.
“Kami akan terus berupaya memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan kedaulatan negara,” ujar Brigjen Idil, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, praktik penyelundupan tersebut tidak hanya mengeksploitasi para pekerja migran secara ekonomi, tetapi juga sering kali mempertaruhkan keselamatan jiwa mereka melalui moda transportasi laut yang tidak layak dan tanpa perlindungan hukum yang jelas.
Tersangka MFL kini dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:
- Pasal 83 jo Pasal 68
- Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
- Pasal 120 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024
- jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP
Jika terbukti bersalah, MFL terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Seluruh PMI ilegal yang berhasil diselamatkan saat ini telah diserahkan kepada instansi terkait untuk proses pendataan, pemeriksaan, dan penanganan lanjutan sesuai dengan ketentuan dan standar perlindungan yang berlaku.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur janji-janji iming-iming bekerja di luar negeri secara instan dari pihak tidak resmi. Masyarakat diminta berhati-hati dan memastikan semua prosedur keberangkatan melalui jalur legal dan terdaftar.
Langkah pengawasan di wilayah perairan, terutama jalur-jalur non-prosedural yang rawan digunakan sindikat penyelundupan, akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari strategi nasional dalam perlindungan pekerja migran dan pemberantasan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


































