Advokat Laporkan Sejumlah Jaksa Kejari Asahan ke Komisi Kejaksaan

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Kamis, 25 September 2025 - 22:47 WIB

50529 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,  – Sejumlah advokat dari Law Office Alamsyah, SH & Associates resmi melayangkan pengaduan ke Kepala Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Laporan itu memuat dugaan pelanggaran etik profesi dan penyalahgunaan wewenang oleh enam jaksa di Kejaksaan Negeri Asahan dalam penanganan perkara narkotika yang menjerat seorang ibu rumah tangga, Lisa (23), warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Pengaduan disampaikan pada 18 Juni 2025 oleh Alamsyah, SH, MH, dan delapan advokat lainnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus. Mereka menjadi kuasa hukum Lisa yang saat ini menghadapi sidang berdasarkan perkara pidana dengan nomor register 469/Pid.Sus/2025/PN.Kis. Dalam laporan tersebut, para advokat menyebut sejumlah nama jaksa, antara lain Naharuddin Rambe, SH, MH dan Christin Juliana Sinaga, SH, MHum, serta empat jaksa lainnya sebagai terlapor.

Alamsyah menyatakan bahwa dakwaan terhadap kliennya sarat kejanggalan. Hal itu terlihat jelas dalam proses persidangan yang menurut tim kuasa hukum tak pernah menghadirkan saksi yang bisa membuktikan keterlibatan Lisa dalam tindak pidana narkotika. Selain itu, sejumlah barang bukti yang disita dari rumah terdakwa juga dipersoalkan, di antaranya satu unit iPhone 14 dan DVR CCTV yang disebutkan tidak pernah diperiksa secara forensik oleh Labfor Polda Sumut. Padahal, menurut tim hukum, barang bukti digital tersebut memiliki potensi penting untuk membuktikan tidak adanya keterlibatan terdakwa dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta lain yang juga disoroti oleh kuasa hukum adalah keberadaan satu unit mobil Brio putih yang diduga tidak relevan dengan pokok perkara. Dalam persidangan, saksi disebut tidak mengetahui jenis kendaraan yang dimaksud. Menurut Alamsyah, barang bukti tersebut seharusnya tidak dijadikan dasar untuk mendakwa kliennya.

Kuasa hukum juga mencurigai adanya praktik ketidakprofesionalan sejak tahap awal berkas perkara dilimpahkan dari Satresnarkoba Polres Asahan ke Kejari Asahan. Mereka bahkan menyebut adanya dugaan koordinasi tidak semestinya antara Kapolres Asahan dan Kepala Kejari Asahan terkait kelengkapan berkas perkara atau P-21.

Atas dasar temuan-temuan tersebut, para advokat meminta Komisi Kejaksaan RI bertindak dan memeriksa seluruh jaksa yang dilaporkan. Bila terbukti melakukan penyimpangan, mereka mendesak agar sanksi tegas dijatuhkan secara profesional dan proporsional.

Taufik Hidayat Lubis, salah satu anggota tim kuasa hukum, menegaskan bahwa kliennya adalah korban dari kekeliruan dalam proses hukum. Ia menilai bahwa seluruh barang bukti yang diajukan justru lebih banyak terkait dengan terdakwa lain atas nama Ali Muda Nasution dan Rudi alias Candra yang merupakan suami Lisa. Mereka menaruh harapan kepada Komisi Kejaksaan RI untuk memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus ini.

Laporan yang dilayangkan ke Komisi Kejaksaan juga ditembuskan ke sejumlah lembaga negara, antara lain Jaksa Agung RI, Ketua Komisi III DPR RI, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Komnas HAM, hingga Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI.

Berita Terkait

Sat Reskrim Polsek Medan Labuhan Berhasil Tangkap Pelaku Curas Sepeda Motor
Maruli Siahaan Hadiri RDPU dan FGD Bersama Komisi XIII DPR RI, Bahas Aspirasi Mahasiswa hingga Persoalan Agraria
Maruli Siahaan Hadiri Paripurna Penutupan Masa Persidangan III DPR RI 2025–2026
“Sikat Habis Narkoba!”, Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Sukses Ungkap Kasus Narkoba di Seisuka: Amankan Pengedar Sabu, Sita Belasan Gram Sabu dan Sepucuk Airsoft Gun!
Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Pengedar Sabu Berkat Informasi Akurat dari Warga
Dr. Maruli Siahaan Hadiri Syukuran HUT ke-58 Fraksi Partai Golkar DPR RI, Teguhkan Komitmen Demokrasi dan Keadilan Sosial.
Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Tawuran Maut di Bagan Deli
Sikap Tegas Polsek Perdagangan, Bandar Narkoba Tak Berkutik! Tidak Ada Negosiasi, Langsung Grebek dan Sita 6 Gram Sabu

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:55 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Gawat Kali !!! Dibulan Suci Ramadhan Judi Togel Marak di Empat Kecamatan Simalungun Atas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Lapas Narkotika Langkat Kukuhkan SatOps Patnal dan Sematkan Kenaikan Pangkat 18 Pegawai

Senin, 23 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:01 WIB

Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 16:58 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Program Pemberantasan Buta Huruf, Didampingi Peserta Magang Kemnaker

Berita Terbaru