Jakarta Baranewssumut.com
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., menghadiri rangkaian agenda rapat pada Rabu (18/2/2026) di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta. Kehadiran Dr. Maruli Siahaan menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat yang menjadi mandat konstitusional DPR RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agenda pertama berupa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pengurus Nasional BEM Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama se-Nusantara. Pertemuan tersebut turut dihadiri Koordinator Pusat Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia. Forum ini menjadi ruang dialog terbuka antara wakil rakyat dan mahasiswa untuk membahas berbagai isu kebangsaan, perlindungan hak masyarakat, serta penguatan peran generasi muda dalam mengawal kebijakan publik.
Dalam forum tersebut, Dr. Maruli Siahaan yang merupakan politisi dari Partai Golongan Karya menegaskan pentingnya keterlibatan mahasiswa sebagai mitra kritis dan konstruktif dalam sistem demokrasi. Ia menyampaikan bahwa aspirasi mahasiswa harus dipandang sebagai energi positif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan rakyat luas.
RDPU kedua dilaksanakan bersama Ketua Kelompok Tani Padang Halaban dan masyarakat sekitarnya yang menyampaikan persoalan agraria serta dampak sosial yang dirasakan warga. Dalam pertemuan tersebut, berbagai keluhan terkait kepastian hukum atas lahan, perlindungan hak masyarakat, serta dugaan persoalan di lapangan menjadi perhatian serius Komisi XIII DPR RI.
Menanggapi aspirasi tersebut, Dr. Maruli Siahaan menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis. Pertama, pembentukan tim investigasi terpadu lintas lembaga yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Komnas HAM, serta akademisi agraria guna memastikan penanganan persoalan dilakukan secara objektif, transparan, dan komprehensif. Menurutnya, penyelesaian konflik agraria harus berbasis data, fakta hukum, serta prinsip keadilan sosial.
Kedua, ia mendorong pelaksanaan evaluasi independen terhadap dugaan keterlibatan aparat dalam permasalahan yang terjadi. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara serta memastikan setiap tindakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak asasi manusia. Ketiga, Dr. Maruli juga mengusulkan penyediaan skema rehabilitasi sosial oleh pemerintah bagi masyarakat terdampak sebagai bagian dari pemulihan kondisi sosial dan ekonomi warga.
Usai kedua RDPU tersebut, Dr. Maruli Siahaan melanjutkan agenda dengan menghadiri undangan Focus Group Discussion (FGD) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Komisi XIII DPR RI. FGD ini membahas penguatan kebijakan pemasyarakatan dan tindak lanjut reformasi sistem pembinaan warga binaan dalam kerangka implementasi hukum pidana nasional yang lebih humanis dan berkeadilan.
Rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan komitmen Komisi XIII DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal. Melalui dialog bersama mahasiswa, kelompok tani, serta pemangku kepentingan di bidang pemasyarakatan, DPR RI menegaskan perannya sebagai representasi rakyat yang responsif terhadap aspirasi publik serta konsisten mendorong kebijakan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak warga negara dan keadilan sosial.
(Harianto Siahaan)


































