Nyanyian Tersangka Dugaan Korupsi Rp.43,7 Miliar Proyek Jalan Tahun 2023 di Batubara, Ada Tersangka Lain ?

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 14:37 WIB

50153 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023 senilai Rp. 5.900.178.940.86 terus dilakukan secara intensif oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) Sumut.

Salah satu tersangka UP dihadapan penyidik membeberkan oknum pendana yang terlibat mengatur skenario pengerjaan dan pencairan proyek Peningkatan Ruas Jalan Bulan-Bulan Menuju Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.

Ichbar E,SH,MH kuasa hukum UP kepada media di Medan,Kamis (25/9/2025) mengatakan,klien kami UP secara terang benderang telah menyebutkan beberapa nama yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut, mulai dari donatur, rekanan, orang lapangan bahkan ada keterlibatan oknum Bank Sumut dalam proses pencairan dana proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ichbar mengungkapkan bahwa kliennya yang menjabat hanya sebagai wakil direktur PT. Buana Perkasa diperintah untuk mencairkan dana proyek ke PT. Bank Sumut yang berada di Jalan Imam Bonjol Medan sekaligus menandatangani slip penarikan, namun setelah ditandatangani slipnya, dana proyek tersebut diambil oleh orang lain dan bukan klien kami.

Selain proses pencairan dana proyek, klien kami UP juga menyesalkan pihak notaris yang mencantumkan nama UP di Akte Perubahan CV Buana padahal UP tidak pernah datang menghadap langsung ke kantor Notaris yang berlokasi di Pematang Siantar untuk menandatangani akte perubahan tersebut.

“Klien kami UP heran kenapa notaris berani mencantumkan namanya padahal UP tidak berada di kantor notaris”, ujar Ikhbar seraya menduga ada otak pelaku dibalik pembuatan akta perubahan.

Ichbar meminta Kejatisu dan Kejaksaan Agung untuk sesegera mungkin memanggil/ memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini sebagaimana yang telah diungkapkan oleh klien kami dalam BAP beliau di Kejatisu karena beberapa orang yang jadi tersangka dalam perkara ini rata-rata adalah bertindak sebagai wakil direktur.

Dalam perkara ini klien kami sangat wajar jika disebut sebagai Justice Colaboration (JC) karena telah berani mengungkap secara terang benderang siapa oknum yang diduga otak pelaku dalam kasus dugaan korupsi proyek tersebut.

“Kami pastikan siap membantu penegak hukum dalam penyelidikan/ penyidikan kejahatan korupsi yang terorganisir ini”, tegas Ichbar.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batu Bara, Tahun Anggaran 2023. Nilai proyek tersebut mencapai Rp.43,7 miliar.

Kedelapan tersangka yakni MRA (Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara), RZ (Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya), AW (Wakil Direktur CV Bintang Jaya), RSL (Wakil Direktur CV Bersama), UP (Wakil Direktur CV Buana Perkasa), AF (Wakil Direktur CV Egnar Gemilang), SSL (Wakil Direktur III CV Naila Santika) dan TMR yang merupakan PNS Dinas PUTR Batu Bara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Kabupaten Batubara.

Menurut penyidik Kejatisu, para tersangka diduga melakukan praktik korupsi dengan cara mengurangi volume pekerjaan, baik mutu maupun kualitas sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak. Namun, pembayaran tetap dilakukan 100 persen oleh Dinas PUTR Batubara.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP __

Berita Terkait

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara
Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci
Bapas Kelas I Palangka Raya Ikuti Pengarahan Kakanwil Ditjenpas Kalteng Terkait Persiapan Program MBG
Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan
Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat
Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat
Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Tadarus Al-Qur’an di Masjid Al-Ikhlas, Didampingi Peserta Magang Kemnaker dan Mahasiswa
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tersangka Sabu, Barang Bukti Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:55 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Gawat Kali !!! Dibulan Suci Ramadhan Judi Togel Marak di Empat Kecamatan Simalungun Atas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Lapas Narkotika Langkat Kukuhkan SatOps Patnal dan Sematkan Kenaikan Pangkat 18 Pegawai

Senin, 23 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:01 WIB

Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 16:58 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Program Pemberantasan Buta Huruf, Didampingi Peserta Magang Kemnaker

Berita Terbaru