Dua Mantan Pejabat BUMN Ditahan, Diduga Korupsi Proyek Kapal Senilai Rp135 Miliar

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 20:54 WIB

50594 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dua unit kapal tunda pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero). Para tersangka masing-masing berinisial HAP dan BS, yang merupakan mantan petinggi BUMN di bidang pelabuhan dan perkapalan.

Penahanan dilakukan oleh tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut setelah keduanya dinilai terbukti memiliki peran signifikan dalam kasus yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

“Hari ini kita menetapkan HAP dan BS sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal di PT Pelindo. Keduanya juga langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Medan, Kamis (25/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan itu, Harli Siregar turut didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut Mochammad Jeffry, Kepala Seksi Penyidikan Arif Khadarman, serta Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Muhammad Husairi.

Menurut penjelasan Muhammad Husairi, kedua tersangka adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) pada periode 2017–2021.

Mereka diduga terlibat dalam pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2×1800 Horse Power untuk cabang Pelabuhan Dumai. Proyek tersebut berlangsung pada kurun waktu 2018 sampai 2021 dengan nilai kontrak mencapai Rp135,81 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada pembangunan kapal. Selain itu, progres fisik proyek dilaporkan jauh dari ketentuan kontrak, sementara pembayaran tetap dilakukan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pekerjaan tidak sebanding dengan jumlah pembayaran yang dilakukan. Ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp92,35 miliar, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp23,03 miliar per tahun, karena kapal tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan,” kata Husairi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, sesuai ketentuan hukum acara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memberi efek jera kepada para pelaku korupsi,” tegas Husairi.

Penyidik Kejati Sumut memastikan proses hukum akan berjalan dengan profesional dan transparan, sembari menunggu perkembangan penyidikan lanjutan terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

buat gaya kompas –Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, lewat penyidik pada Asisten Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka, masing-masing atas nama inisial tersangka HAP dan tersangka BS. Keduanya diduga melakukan korupsi pengadaan 2 unit kapal pada PT. Pelindo.

“Hari ini kita menetapkan HAP dan BS sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan 2 unit kapal pada PT. Pelindo. Kita juga melakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka ini. Kita titipkan pada Rutan Kelas I Tanjung Kusta Medan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochammad Jeffry, Kasi Penyidikan Arif Khadarman dan Pelaksana Harian Kasi Penkum Muhammad Husairi kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 25 September 2025.

Kasi Penkum Husairi menerangkan, kedua tersangka yakni HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021. Keduanya diduga korupsi dalam proses pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2×1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018–2021.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi.

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, ujar

Berita Terkait

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara
Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci
Bapas Kelas I Palangka Raya Ikuti Pengarahan Kakanwil Ditjenpas Kalteng Terkait Persiapan Program MBG
Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan
Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat
Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat
Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Tadarus Al-Qur’an di Masjid Al-Ikhlas, Didampingi Peserta Magang Kemnaker dan Mahasiswa
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tersangka Sabu, Barang Bukti Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:55 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Gawat Kali !!! Dibulan Suci Ramadhan Judi Togel Marak di Empat Kecamatan Simalungun Atas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Lapas Narkotika Langkat Kukuhkan SatOps Patnal dan Sematkan Kenaikan Pangkat 18 Pegawai

Senin, 23 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:01 WIB

Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 16:58 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Program Pemberantasan Buta Huruf, Didampingi Peserta Magang Kemnaker

Berita Terbaru