KPK Ultimatum Akan Hadirkan Paksa Rektor USU Terkait Kasus Korupsi Jalan di Sumut

BARANEWS SUMUT

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 21:25 WIB

501,822 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menghadirkan secara paksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan itu terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang sebelumnya diungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT).

Wakil Ketua KPK, Johannis Tannak, menyampaikan hal itu usai menghadiri diskusi bertema penguatan sinergi dan kolaborasi antikorupsi di Gedung DPRD Sumut, Medan, Selasa (30/9/2025).

“Kalau tidak hadir sudah dipanggil, maka dipanggil kedua kali. Tidak hadir lagi, dipanggil ketiga kali. Kalau masih tidak hadir, ya ikuti KUHAP, upaya paksa,” tegas Johannis kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rektor USU sebelumnya sudah dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut, namun tidak hadir tanpa keterangan. KPK tidak merinci alasan ketidakhadiran Muryanto, namun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menggunakan mekanisme hukum jika pemanggilan terus diabaikan.

Kasus ini sendiri bermula dari dua kali operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan di Sumut. Hasil OTT itu menyeret lima orang sebagai tersangka, termasuk pejabat Dinas PUPR dan penyedia jasa konstruksi.

Lima tersangka yang sudah diumumkan KPK pada 28 Juni 2025 antara lain:

  1. Topan Obaja Putra Ginting – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
  2. Rasuli Efendi Siregar – PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut
  3. Heliyanto – PPK dari instansi terkait
  4. Muhammad Akhirun Piliang – Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup
  5. Muhammad Rayhan Dulasmi – Direktur PT Rona Mora

Total nilai proyek dalam kasus ini mencapai Rp 231,8 miliar. Proyek tersebut diduga penuh rekayasa dan tidak sesuai spesifikasi.

Dua dari lima tersangka, yakni Akhirun dan Rayhan, telah mulai menjalani persidangan di PN Medan pada Rabu (17/9/2025). Sepekan kemudian, sidang lanjutan digelar dengan mendengarkan keterangan tiga saksi kunci dari Dinas PUPR Sumut.

Jaksa menghadirkan saksi Andi Junaidi Lubis (petugas keamanan UPTD Gunung Tua), Muhammad Haldun (Sekretaris PUPR Sumut), dan Edison Pardamean (Kasi Perencanaan Dinas PUPR Sumut).

KPK menegaskan, penyidikan akan terus berlanjut menyusul bukti-bukti baru yang ditemukan. Rektor USU dinilai memiliki informasi krusial berkaitan dengan aliran komunikasi maupun pengambilan keputusan dalam proyek tersebut.

Jika dalam pemanggilan berikutnya Muryanto Amin tetap tidak hadir, proses hukum akan tetap berjalan dengan langkah tegas. (*)

Berita Terkait

Kunker Reses di Semarang, Maruli Siahaan Dorong Penguatan Supremasi Hukum dan Penguatan Bapas
Toko Bunga Tegal WA.082272705409, Keisha Florist Hadirkan Layanan Kirim Karangan Bunga Cepat dan Elegan
Tinjau Lapas Terbuka Kendal Bersama Menteri Imipas, Anggota Komisi XIII DPR RI Dr. Maruli Siahaan Apresiasi Program Ketahanan Pangan.
Kunker ke Nusakambangan, Dr. Maruli Siahaan Tinjau Transformasi Lapas Jadi Pusat Industri Produktif.
Polri Gelar Rakor Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Ekosistem Pertanian Jagung dan Pakan Ternak
Komisi XIII DPR RI Kunjungi Kantor Imigrasi Dumai, Dorong Optimalisasi Tata Kelola Keimigrasian Pesisir
CV Bangun Persada Wahana Mandiri Disorot, Proyek MTSN 2 Bangka Tak Rampung Sesuai Kontrak
Pemkab Pulang Pisau Tegaskan Komitmen Dukung Bapas Palangka Raya Sambut KUHP Nasional

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:55 WIB

Maruli Siahaan Hadiri Pembukaan Pos Pelayanan Chapel Kenangan Baru HKBP Distrik XXXI Medan Utara

Senin, 23 Februari 2026 - 19:46 WIB

Gawat Kali !!! Dibulan Suci Ramadhan Judi Togel Marak di Empat Kecamatan Simalungun Atas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Perjudian Milik Aseng Kayu Dijalan Platina Raya Titipapan Belawan Bebas Beroperasi Saat Bulan Suci

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Lapas Narkotika Langkat Kukuhkan SatOps Patnal dan Sematkan Kenaikan Pangkat 18 Pegawai

Senin, 23 Februari 2026 - 17:22 WIB

Pembukaan Pesantren Ramadhan 1447 H di Lapas Kelas I Medan

Senin, 23 Februari 2026 - 17:05 WIB

Rutan Kelas I Medan Kukuhkan SatOps Patnal dan Agen Perubahan Menuju WBK, Sekaligus Lantik Pegawai Naik Pangkat

Senin, 23 Februari 2026 - 17:01 WIB

Pegawai Rutan Labuhan Deli Jadi Bilal Tarawih, Wujud Kontribusi Positif Di Tengah Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 16:58 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Program Pemberantasan Buta Huruf, Didampingi Peserta Magang Kemnaker

Berita Terbaru