Dumai Baranewssumut.com
Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan Sumatera Utara I, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, SH., MH., bersama rombongan Komisi XIII DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Kamis 05 Februari 2026. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPR RI dengan mengusung tema “Optimalisasi Tata Kelola Keimigrasian di Kawasan Pesisir dan Pelabuhan Internasional sebagai Pintu Masuk Negara yang Berdaulat dan Humanis.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan kunjungan kerja tersebut difokuskan pada peninjauan langsung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di wilayah pesisir dan pelabuhan internasional. Wilayah ini dinilai memiliki peran strategis sebagai gerbang masuk negara sekaligus kawasan yang rawan terhadap berbagai pelanggaran keimigrasian, mulai dari migrasi ilegal hingga tindak pidana lintas negara yang berpotensi mengancam kedaulatan dan keamanan nasional.
Dalam kesempatan itu, rombongan Komisi XIII DPR RI menerima paparan dari jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai terkait kondisi faktual di lapangan, tantangan pengawasan di jalur laut, serta upaya pelayanan keimigrasian yang selama ini telah dilakukan. Paparan tersebut menjadi bahan penting bagi DPR RI dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Dr. Maruli Siahaan dalam sambutannya menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis guna memperkuat sistem pengawasan dan pelayanan keimigrasian di kawasan pesisir. Ia menekankan pentingnya penguatan pengawasan keimigrasian berbasis risiko di pelabuhan internasional dan wilayah pesisir sebagai langkah preventif untuk meminimalisasi berbagai potensi ancaman terhadap kedaulatan negara.
Selain itu, ia juga mendorong peningkatan koordinasi lintas sektor antara Imigrasi, aparat penegak hukum, instansi maritim, serta pemerintah daerah. Menurutnya, sinergi yang kuat sangat dibutuhkan, khususnya dalam pengawasan jalur laut non-resmi yang selama ini kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan aktivitas ilegal.
Dalam aspek pelayanan keimigrasian, Dr. Maruli Siahaan merekomendasikan agar indikator risiko dalam proses selektivitas pemohon paspor diperkuat dan dipertajam, terutama di wilayah yang tergolong rawan terhadap migrasi ilegal. Ia menilai kebijakan selektif yang berbasis data dan analisis risiko menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan oleh oknum tertentu.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya penyusunan standar operasional prosedur penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang berbasis koordinasi lintas sektor. Bahkan, Dr. Maruli Siahaan mendorong agar Kota Dumai dijadikan sebagai simpul pengawasan terpadu PMI di wilayah pesisir Provinsi Riau, mengingat posisi geografisnya yang strategis serta tingginya mobilitas keluar masuk pekerja migran.
“Kawasan pesisir dan pelabuhan internasional harus dikelola secara profesional, terintegrasi, dan humanis, agar negara benar-benar hadir dalam melindungi kedaulatan sekaligus hak-hak warga negara,” tegas Dr. Maruli Siahaan dalam penutup pernyataannya.
Kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang komprehensif dan aplikatif. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola keimigrasian nasional, khususnya di wilayah pesisir, agar semakin adaptif, berintegritas, serta berorientasi pada perlindungan kepentingan negara dan nilai-nilai kemanusiaan.
(Harianto Siahaan)


































